JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Bagian I.B.W. XIV (Perusahaan Batu Bara Umbilin) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-tahun Dinas 1952 Dan 1953
METADATA
Nomor
70
Tahun
1954
Tanggal Penetapan
29 November 1954
Tanggal Pengundangan
31 December 1954
Tanggal Pengundangan
1954-12-31
Abstrak
TAHUN DINAS 1952 DAN 1953 - ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA - PENETAPAN BAGIAN I.B.W. XIV
1954
UU NO. 70, LN 1954/NO. 141, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN BAGIAN I.B.W. XIV (PERUSAHAAN BATU BARA UMBILIN) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN-TAHUN DINAS 1952 DAN 1953
- Perlu diadakan peraturan tentang Penetapan Bagian I.B.W. XV (Perusahaan Batu Bara Bukit Umbilin) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 113 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Pasal 1 Undang-Undang Perusahaan Indonesia (IBW).
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan Bagian IBW. XV (Perusahaan Batu Bara Umbilin) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953 seperti yang dinyatakan pada lampiran-lampiran undang-undang ini.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 31 Desember 1954, dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1952.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
-