JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Kota Tual di Provinsi Maluku
METADATA
Nomor
31
Tahun
2007
Tanggal Penetapan
10 August 2007
Tanggal Pengundangan
10 August 2007
Tanggal Pengundangan
2007-08-10
Abstrak
PROVINSI MALUKU - KOTA TUA - PEMBENTUKAN
2007
UU NO. 31, LN. 2007/NO. 97, TLN. NO. 4747, LL SETNEG : 22 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTA TUAL DI PROVINSI MALUKU
- Dengan memperhatikan kondisi geografis yang merupakan daerah kepulauan, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan serta meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Maluku Tenggara, perlu dilakukan pembentukan Kota Tual di wilayah Provinsi Maluku, dengan undang-undang.
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang Undang Nomor 22 Tahun 2003;, Undang Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004; dan Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan Kota Tual di Provinsi Maluku yang antara lain mengenai Pembentukan, Cakupan Wilayah, Batas Wilayah; Urusan Pemerintahan Daerah; Pemerintahan Daerah; Personel, Aset, dan Dokumen; Pendapatan, Alokasi Dana Perimbangan, Hibah, dan Bantuan Keuangan; dan Pembinaan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 10 Agustus 2007.
- Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan undangundang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.
- Undang-undang ini terdiri atas 9 Bab dan 22 Pasal.
- Penjelasan 8 hlm.