Energi


METADATA
Nomor 30
Tahun 2007
Tanggal Penetapan 10 August 2007
Tanggal Pengundangan 10 August 2007
Tanggal Pengundangan 2007-08-10
Abstrak ENERGI 2007 UU NO. 30, LN. 2007/NO. 96, TLN. NO. 4746, LL SETNEG : 27 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG ENERGI - Cadangan sumber daya energi tak terbarukan terbatas, maka perlu adanya kegiatan penganekaragaman sumber daya energi agar ketersediaan energi terjamin, berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut perlu membentuk Undang-Undang tentang Energi. - Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : a. pengaturan energi yang terdiri dari penguasaan dan pengaturan sumber daya energi; b. cadangan penyangga energi guna menjamin ketahanan energi nasional; c. keadaan krisis dan darurat energi serta harga energi; d. kewenangan Pemerintah dan pemerintah daerah dalam pengaturan di bidang energi; e. kebijakan energi nasional, rencana umum energi nasional, dan pembentukan dewan energi nasional; f. hak dan peran masyarakat dalam pengelolaan energi; g. pembinaan dan pengawasan kegiatan pengelolaan di bidang energi; h. penelitian dan pengembangan. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 10 Agustus 2007. - Undang-undang ini terdiri atas 10 Bab dan 34 Pasal. - Penjelasan 8 hlm.
Lampiran