JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia
METADATA
Nomor
29
Tahun
2007
Tanggal Penetapan
30 July 2007
Tanggal Pengundangan
30 July 2007
Tanggal Pengundangan
2007-07-30
Abstrak
NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA – JAKARTA SEBAGAI IBUKOTA - PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA
2007
UU NO. 29, LN. 2007/NO. 93, TLN. NO. 4744, LL SETNEG : 37 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA SEBAGAI IBUKOTA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan sehingga perlu diganti dan disempurnakan dengan membentuk Undang-Undang tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Dasar Hukum Undang-Undang Ini : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21; Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; dan Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : rencana tata ruang wilayah yang pada prinsipnya disesuaikan dengan rencana tata ruang nasional dandikoordinasikan dengan provinsi yang berbatasan langsung dengan Provinsi DKI Jakarta, yang dikoordinasikan oleh menteri terkait, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di dalam Undang-Undang ini diatur juga kawasan khusus. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat mengusulkan pembentukan kawasan khusus kepada Pemerintah untuk selanjutnya dikelola bersama antara Pemerintah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau didelegasikan pengelolaannya kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Undang-undang ini terdapat pengubahan pendanaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam APBN. Pendanaan dalam rangka pelaksanaan kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia ditetapkan bersama antara Pemerintah dan DPR berdasarkan usulan Provinsi DKI Jakarta.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 30 Juli 2007.
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
- Undang-undang ini terdiri atas 11 Bab dan 40 Pasal.
- Penjelasan 11 hlm.