Penetapan Bagian IV A (urusan Penyelenggaraan Keuangan Dan Perhitungan-perhitungannya Mengenai Perusahaan-perusahaan Dan Jawantan-jawatan (pemerintah), Yang Mempunyai Pengurus Sendiri) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-tahun Dinas 1952 Dan 1953
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi