Penetapan Bagian I (pemerintah Agung Dan Badan-badan Pemerintah Tertinggi) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-tahun Dinas 1952 Dan 1953


METADATA
Nomor 38
Tahun 1954
Tanggal Penetapan 29 November 1954
Tanggal Pengundangan 31 December 1954
Tanggal Pengundangan 1954-12-31
Abstrak TAHUN DINAS 1952 DAN 1953 - ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA - PENETAPAN BAGIAN I 1954 UU NO. 38, LN 1954/NO. 109, TLN NO. -, LL SETNEG : 1 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN BAGIAN I (PEMERINTAH AGUNG DAN BADAN-BADAN PEMERINTAH TERTINGGI) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN-TAHUN DINAS 1952 DAN 1953 - Perlu diadakan peraturan tentang Penetapan Bagian I (Pemerintah Agung dan Badan-badan Pemerintah Tertinggi) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 113 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan Bagian I (Pemerintah Agung dan Badan-badan Pemerintah Tertinggi) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953 seperti yang dinyatakan pada lampiran-lampiran undang-undang ini. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 31 Desember 1954, dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1952. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan - hlm.
Lampiran