JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Bagian I (pemerintah Agung Dan Badan-badan Pemerintah Tertinggi) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-tahun Dinas 1952 Dan 1953
METADATA
Nomor
38
Tahun
1954
Tanggal Penetapan
29 November 1954
Tanggal Pengundangan
31 December 1954
Tanggal Pengundangan
1954-12-31
Abstrak
TAHUN DINAS 1952 DAN 1953 - ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA - PENETAPAN BAGIAN I
1954
UU NO. 38, LN 1954/NO. 109, TLN NO. -, LL SETNEG : 1 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN BAGIAN I (PEMERINTAH AGUNG DAN BADAN-BADAN PEMERINTAH TERTINGGI) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN-TAHUN DINAS 1952 DAN 1953
- Perlu diadakan peraturan tentang Penetapan Bagian I (Pemerintah Agung dan Badan-badan Pemerintah Tertinggi) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 113 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan Bagian I (Pemerintah Agung dan Badan-badan Pemerintah Tertinggi) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953 seperti yang dinyatakan pada lampiran-lampiran undang-undang ini.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 31 Desember 1954, dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1952.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan - hlm.