Penetapan Bagian I (pemerintah Agung Dan Badan-badan Pemerintah Tertinggi) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-tahun Dinas 1952 Dan 1953
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi