Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Kerjaan Thailand


METADATA
Nomor 37
Tahun 1954
Tanggal Penetapan 15 December 1954
Tanggal Pengundangan 21 December 1954
Tanggal Pengundangan 1954-12-21
Abstrak NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN THAILAND - PERJANJIAN PERSAHABATAN - PERSETUJUAN 1954 UU NO. 37, LN 1954/NO. 108, TLN NO. 727, LL SETNEG : 4 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN THAILAND - Perlu Perjanjian persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Kerajaan Thailand disetujui dengan undang-undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal VII Perjanjian Persahabatan tersebut dan Pasal 89 dan Pasal 120 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Persetujuan Perjanjian persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Kerajaan Thailand tertanggal 3 Maret 1954. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 21 Desember 1954. - Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal. - Penjelasan 2 hlm.
Lampiran