JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Kerjaan Thailand
METADATA
Nomor
37
Tahun
1954
Tanggal Penetapan
15 December 1954
Tanggal Pengundangan
21 December 1954
Tanggal Pengundangan
1954-12-21
Abstrak
NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN THAILAND - PERJANJIAN PERSAHABATAN - PERSETUJUAN
1954
UU NO. 37, LN 1954/NO. 108, TLN NO. 727, LL SETNEG : 4 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN THAILAND
- Perlu Perjanjian persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Kerajaan Thailand disetujui dengan undang-undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal VII Perjanjian Persahabatan tersebut dan Pasal 89 dan Pasal 120 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Persetujuan Perjanjian persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Kerajaan Thailand tertanggal 3 Maret 1954.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 21 Desember 1954.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.