JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Tarif Pajak Perseroan
METADATA
Nomor
36
Tahun
1954
Tanggal Penetapan
10 December 1954
Tanggal Pengundangan
15 December 1954
Tanggal Pengundangan
1954-12-15
Abstrak
PAJAK PERSEROAN - PENETAPAN TARIP
1954
UU NO. 36, LN 1954/NO. 106, TLN NO. 711, LL SETNEG : 11 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN TARIP PAJAK PERSEROAN
- Perlu untuk menetapkan tarip pajak perseroan untuk tahun 1953 dan tahun-tahun berikutnya.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 dan 117 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan tarip pajak perseroan, yaitu Ordonansi Pajak Perseroan 1925 (Staatsblad 1925 No. 319, sebagaimana kemudian telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang No. 1 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No, 8), diubah lagi Pasal 11 diganti dengan Pasal baru, yaitu Pasal 10 dan 11.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 15 Desember 1954, dan untuk pertama kalinya dijalankan terhadap penetapan pajak perseroan mengenai masa yang berakhir pada suatu saat antara 30 Juni 1952 dan 1 Juli 1953.
- Undang-Undang ini terdiri dari 7 Pasal.
- Penjelasan 7 hlm.
-