Penetapan Tarif Pajak Perseroan


METADATA
Nomor 36
Tahun 1954
Tanggal Penetapan 10 December 1954
Tanggal Pengundangan 15 December 1954
Tanggal Pengundangan 1954-12-15
Abstrak PAJAK PERSEROAN - PENETAPAN TARIP 1954 UU NO. 36, LN 1954/NO. 106, TLN NO. 711, LL SETNEG : 11 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN TARIP PAJAK PERSEROAN - Perlu untuk menetapkan tarip pajak perseroan untuk tahun 1953 dan tahun-tahun berikutnya. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 dan 117 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan tarip pajak perseroan, yaitu Ordonansi Pajak Perseroan 1925 (Staatsblad 1925 No. 319, sebagaimana kemudian telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang No. 1 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No, 8), diubah lagi Pasal 11 diganti dengan Pasal baru, yaitu Pasal 10 dan 11. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 15 Desember 1954, dan untuk pertama kalinya dijalankan terhadap penetapan pajak perseroan mengenai masa yang berakhir pada suatu saat antara 30 Juni 1952 dan 1 Juli 1953. - Undang-Undang ini terdiri dari 7 Pasal. - Penjelasan 7 hlm. -
Lampiran