JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pengesahan Persetujuan Tambahan antara Republik Indonesia dengan Export Imbport Bank of Washington
METADATA
Nomor
35
Tahun
1954
Tanggal Penetapan
03 December 1954
Tanggal Pengundangan
06 December 1954
Tanggal Pengundangan
1954-12-06
Abstrak
REPUBLIK INDONESIA DENGAN EXPORT IMPORT BANK OF WASHINGTON - PENGESAHAN PERSETUJUAN TAMBAHAN
1954
UU NO. 35, LN 1954/NO. 105, TLN NO. 706, LL SETNEG : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN TAMBAHAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN EXPORT IMPORT BANK OF WASHINGTON
- Tiap-tiap persetujuan yang dibuat dengan Export Import Bank of Washington sebagai penglaksanaan pemberian kredit, yang berjumlah setinggi-tingginya 100 juta dollar Amerika Serikat oleh Bank tersebut, masih harus mendapat pengesahan lebih dahulu dari Dewan Perwakilan Rakyat.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 118 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No. 8 Tahun 1950.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pengesahan Persetujuan Tambahan antara Republik Indonesia dengan Export Import Bank of Washington.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 6 Desember 1954.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.
REPUBLIK INDONESIA DENGAN EXPORT IMPORT BANK OF WASHINGTON - PENGESAHAN PERSETUJUAN TAMBAHAN
1954
UU NO. 35, LN 1954/NO. 105, TLN NO. 706, LL SETNEG : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN TAMBAHAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN EXPORT IMPORT BANK OF WASHINGTON
- Tiap-tiap persetujuan yang dibuat dengan Export Import Bank of Washington sebagai penglaksanaan pemberian kredit, yang berjumlah setinggi-tingginya 100 juta dollar Amerika Serikat oleh Bank tersebut, masih harus mendapat pengesahan lebih dahulu dari Dewan Perwakilan Rakyat.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 118 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No. 8 Tahun 1950.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pengesahan Persetujuan Tambahan antara Republik Indonesia dengan Export Import Bank of Washington.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 6 Desember 1954.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.
-