JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN
MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pengesahan Persetujuan Tambahan antara Republik Indonesia dengan Export Imbport Bank of Washington
METADATA Undang-Undang
Nomor
35
Tahun
1954
Tanggal Penetapan
03 December 1954
Tanggal Pengundangan
06 December 1954
Tanggal Pengundangan
1954-12-06
Abstrak
REPUBLIK INDONESIA DENGAN EXPORT IMPORT BANK OF WASHINGTON - PENGESAHAN PERSETUJUAN TAMBAHAN
1954
UU NO. 35, LN 1954/NO. 105, TLN NO. 706, LL SETNEG : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN TAMBAHAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN EXPORT IMPORT BANK OF WASHINGTON
- Tiap-tiap persetujuan yang dibuat dengan Export Import Bank of Washington sebagai penglaksanaan pemberian kredit, yang berjumlah setinggi-tingginya 100 juta dollar Amerika Serikat oleh Bank tersebut, masih harus mendapat pengesahan lebih dahulu dari Dewan Perwakilan Rakyat.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 118 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No. 8 Tahun 1950.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pengesahan Persetujuan Tambahan antara Republik Indonesia dengan Export Import Bank of Washington.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 6 Desember 1954.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.
REPUBLIK INDONESIA DENGAN EXPORT IMPORT BANK OF WASHINGTON - PENGESAHAN PERSETUJUAN TAMBAHAN
1954
UU NO. 35, LN 1954/NO. 105, TLN NO. 706, LL SETNEG : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN TAMBAHAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN EXPORT IMPORT BANK OF WASHINGTON
- Tiap-tiap persetujuan yang dibuat dengan Export Import Bank of Washington sebagai penglaksanaan pemberian kredit, yang berjumlah setinggi-tingginya 100 juta dollar Amerika Serikat oleh Bank tersebut, masih harus mendapat pengesahan lebih dahulu dari Dewan Perwakilan Rakyat.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 118 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No. 8 Tahun 1950.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pengesahan Persetujuan Tambahan antara Republik Indonesia dengan Export Import Bank of Washington.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 6 Desember 1954.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.
-