Pemakaian Gelar Akuntan


METADATA
Nomor 34
Tahun 1954
Tanggal Penetapan 13 November 1954
Tanggal Pengundangan 02 December 1954
Tanggal Pengundangan 1954-12-02
Abstrak GELAR "AKUNTAN" (ACCOUNTANT) - PEMAKAIAN 1954 UU NO. 34, LN 1954/NO. 103, TLN NO. 705, LL SETNEG : 9 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMAKAIAN GELAR "AKUNTAN" (ACCOUNTANT) - Perlu menetapkan ketentuan-ketentuan untuk mengatur urusan akuntansi; oleh karena itu dirasa perlu memperlindungi gelar "akuntan" ("accountan") dengan undang-undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pemakaian Gelar Akuntan, dengan maksud untuk melindungi ijazah akuntan, agar supaya pada pengusaha dan lain-lain oleh karena pemakaian gelar "akuntan" yang tidak sah tidak timbul penghargaan-penghargaan yang salah mengenai pengetahuan dan pengalaman orang yang menamakan dirinya "akuntan". CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 2 Desember 1954. - Undang-Undang ini terdiri dari 7 Pasal. - Penjelasan 5 hlm. -
Lampiran