JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pemakaian Gelar Akuntan
METADATA
Nomor
34
Tahun
1954
Tanggal Penetapan
13 November 1954
Tanggal Pengundangan
02 December 1954
Tanggal Pengundangan
1954-12-02
Abstrak
GELAR "AKUNTAN" (ACCOUNTANT) - PEMAKAIAN
1954
UU NO. 34, LN 1954/NO. 103, TLN NO. 705, LL SETNEG : 9 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMAKAIAN GELAR "AKUNTAN" (ACCOUNTANT)
- Perlu menetapkan ketentuan-ketentuan untuk mengatur urusan akuntansi; oleh karena itu dirasa perlu memperlindungi gelar "akuntan" ("accountan") dengan undang-undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pemakaian Gelar Akuntan, dengan maksud untuk melindungi ijazah akuntan, agar supaya pada pengusaha dan lain-lain oleh karena pemakaian gelar "akuntan" yang tidak sah tidak timbul penghargaan-penghargaan yang salah mengenai pengetahuan dan pengalaman orang yang menamakan dirinya "akuntan".
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 2 Desember 1954.
- Undang-Undang ini terdiri dari 7 Pasal.
- Penjelasan 5 hlm.
-