Perubahan Ketiga Atas Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan


METADATA
Nomor 28
Tahun 2007
Tanggal Penetapan 17 July 2007
Tanggal Pengundangan 17 July 2007
Tanggal Pengundangan 2007-07-17
Abstrak TATA CARA PERPAJAKAN – KETENTUAN UMUM - PERUBAHAN 2007 UU NO. 28, LN. 2007/NO. 85, TLN. NO. 4740, LL SETNEG : 129 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN - Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagian sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, sehingga perlu membentuk Undang Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. - Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 23A; dan Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2000. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perubahan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Perubahan tersebut bertujuan untuk lebih memberikan keadilan, meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, meningkatkan kepastian dan penegakan hukum, serta mengantisipasi kemajuan di bidang teknologi informasi dan perubahan ketentuan material di bidang perpajakan. Selain itu, perubahan tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme aparatur perpajakan, meningkatkan keterbukaan administrasi perpajakan, dan meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 17 Juli 2008, dan mulai berlaku pada tanggal1 Januari 2008. - Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000. - Undang-undang ini terdiri atas 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 59 Perubahan Pasal. - Penjelasan 68 hlm
Lampiran