Wakil Notaris dan wakil Notaris Sementara


METADATA
Nomor 33
Tahun 1954
Tanggal Penetapan 13 November 1954
Tanggal Pengundangan 20 November 1954
Tanggal Pengundangan 1954-11-20
Abstrak WAKIL NOTARIS SEMENTARA - WAKIL NOTARIS 1954 UU NO. 33, LN 1954/NO. 101, TLN NO. 700, LL SETNEG : 7 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG WAKIL NOTARIS DAN WAKIL NOTARIS SEMENTARA - Perlu diadakan peraturan supaya dalam hal seorang penjabat Notaris tidak ada jabatan Notaris itu dapat dijalankan sebaik-baiknya; berhubung dengan hal-hal yang mendesak peraturan ini harus segera diadakan dengan tidak menunggu pengaturan kembali kenotariatan seluruhnya. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89, 102, dan 142 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Wakil Notaris dan Wakil Notaris Sementara, untuk mengatasi kekurangan akan orang-orang yang memenuhi syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Notaris jabatan. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 20 Nopember 1954. - Undang-Undang ini terdiri dari 9 Pasal. - Penjelasan 4 hlm.
Lampiran