JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Wakil Notaris dan wakil Notaris Sementara
METADATA
Nomor
33
Tahun
1954
Tanggal Penetapan
13 November 1954
Tanggal Pengundangan
20 November 1954
Tanggal Pengundangan
1954-11-20
Abstrak
WAKIL NOTARIS SEMENTARA - WAKIL NOTARIS
1954
UU NO. 33, LN 1954/NO. 101, TLN NO. 700, LL SETNEG : 7 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG WAKIL NOTARIS DAN WAKIL NOTARIS SEMENTARA
- Perlu diadakan peraturan supaya dalam hal seorang penjabat Notaris tidak ada jabatan Notaris itu dapat dijalankan sebaik-baiknya; berhubung dengan hal-hal yang mendesak peraturan ini harus segera diadakan dengan tidak menunggu pengaturan kembali kenotariatan seluruhnya.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89, 102, dan 142 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Wakil Notaris dan Wakil Notaris Sementara, untuk mengatasi kekurangan akan orang-orang yang memenuhi syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Notaris jabatan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 20 Nopember 1954.
- Undang-Undang ini terdiri dari 9 Pasal.
- Penjelasan 4 hlm.