JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN
MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Berlakunya Undang-undang Republik Indonesia Tanggal 21 Nopember 1946 No.22 Tahun 1946 Tentang Pencatatan Nikah, Talak Dan Rujuk Di Seluruh Daerah Luar Jawa Dan Madura
METADATA Undang-Undang
Nomor
32
Tahun
1954
Tanggal Penetapan
26 October 1954
Tanggal Pengundangan
02 November 1954
Tanggal Pengundangan
1954-11-02
Abstrak
DI SELURUH DAERAH LUAR JAWA DAN MADURA - PENCATATAN NIKAH, TALAK, DAN RUJUK - PENETAPAN
1954
UU NO. 32, LN 1954/NO. 98, TLN NO. 694, LL SETNEG : 10 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO.22 TAHUN 1946 TENTANG PENCATATAN NIKAH, TALAK DAN RUJUK
DI SELURUH DAERAH LUAR JAWA DAN MADURA
- Kini Indonesia berlaku beberapa macam peraturan tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk bagi Umat Islam; Undang- Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 1946, yang dalam penjelasannya, diperuntukkan buat seluruh Indonesia; berhubung dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu adanya satu macam Undang-Undang tentang pencatatan nikah, talak, dan rujuk.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 dan 117 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan Berlakunya Undang-Undang No.22 Tahun 1946 Tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk di seluruh daerah luar Jawa dan Madura.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 2 Nopember 1954.
- Undang-Undang ini terdiri dari 9 Pasal.
- Penjelasan 7 hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi III
Status
Menetapkan UU Drt. - UU Drt No. 22/1946 sebagai UU