JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Berlakunya Undang-undang Republik Indonesia Tanggal 21 Nopember 1946 No.22 Tahun 1946 Tentang Pencatatan Nikah, Talak Dan Rujuk Di Seluruh Daerah Luar Jawa Dan Madura
METADATA
Nomor
32
Tahun
1954
Tanggal Penetapan
26 October 1954
Tanggal Pengundangan
02 November 1954
Tanggal Pengundangan
1954-11-02
Abstrak
DI SELURUH DAERAH LUAR JAWA DAN MADURA - PENCATATAN NIKAH, TALAK, DAN RUJUK - PENETAPAN
1954
UU NO. 32, LN 1954/NO. 98, TLN NO. 694, LL SETNEG : 10 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO.22 TAHUN 1946 TENTANG PENCATATAN NIKAH, TALAK DAN RUJUK
DI SELURUH DAERAH LUAR JAWA DAN MADURA
- Kini Indonesia berlaku beberapa macam peraturan tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk bagi Umat Islam; Undang- Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 1946, yang dalam penjelasannya, diperuntukkan buat seluruh Indonesia; berhubung dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu adanya satu macam Undang-Undang tentang pencatatan nikah, talak, dan rujuk.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 dan 117 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan Berlakunya Undang-Undang No.22 Tahun 1946 Tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk di seluruh daerah luar Jawa dan Madura.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 2 Nopember 1954.
- Undang-Undang ini terdiri dari 9 Pasal.
- Penjelasan 7 hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi III
Status
Menetapkan UU Drt. - UU Drt No. 22/1946 sebagai UU