Penetapan Berlakunya Undang-undang Republik Indonesia Tanggal 21 Nopember 1946 No.22 Tahun 1946 Tentang Pencatatan Nikah, Talak Dan Rujuk Di Seluruh Daerah Luar Jawa Dan Madura


METADATA
Nomor 32
Tahun 1954
Tanggal Penetapan 26 October 1954
Tanggal Pengundangan 02 November 1954
Tanggal Pengundangan 1954-11-02
Abstrak DI SELURUH DAERAH LUAR JAWA DAN MADURA - PENCATATAN NIKAH, TALAK, DAN RUJUK - PENETAPAN 1954 UU NO. 32, LN 1954/NO. 98, TLN NO. 694, LL SETNEG : 10 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO.22 TAHUN 1946 TENTANG PENCATATAN NIKAH, TALAK DAN RUJUK DI SELURUH DAERAH LUAR JAWA DAN MADURA - Kini Indonesia berlaku beberapa macam peraturan tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk bagi Umat Islam; Undang- Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 1946, yang dalam penjelasannya, diperuntukkan buat seluruh Indonesia; berhubung dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu adanya satu macam Undang-Undang tentang pencatatan nikah, talak, dan rujuk. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 dan 117 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan Berlakunya Undang-Undang No.22 Tahun 1946 Tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk di seluruh daerah luar Jawa dan Madura. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 2 Nopember 1954. - Undang-Undang ini terdiri dari 9 Pasal. - Penjelasan 7 hlm.
Lampiran