Penetapan Berlakunya Undang-undang Republik Indonesia Tanggal 21 Nopember 1946 No.22 Tahun 1946 Tentang Pencatatan Nikah, Talak Dan Rujuk Di Seluruh Daerah Luar Jawa Dan Madura


METADATA Undang-Undang
Nomor 32
Tahun 1954
Tanggal Penetapan 26 October 1954
Tanggal Pengundangan 02 November 1954
Tanggal Pengundangan 1954-11-02
Abstrak DI SELURUH DAERAH LUAR JAWA DAN MADURA - PENCATATAN NIKAH, TALAK, DAN RUJUK - PENETAPAN 1954 UU NO. 32, LN 1954/NO. 98, TLN NO. 694, LL SETNEG : 10 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO.22 TAHUN 1946 TENTANG PENCATATAN NIKAH, TALAK DAN RUJUK DI SELURUH DAERAH LUAR JAWA DAN MADURA - Kini Indonesia berlaku beberapa macam peraturan tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk bagi Umat Islam; Undang- Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 1946, yang dalam penjelasannya, diperuntukkan buat seluruh Indonesia; berhubung dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu adanya satu macam Undang-Undang tentang pencatatan nikah, talak, dan rujuk. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 dan 117 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan Berlakunya Undang-Undang No.22 Tahun 1946 Tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk di seluruh daerah luar Jawa dan Madura. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 2 Nopember 1954. - Undang-Undang ini terdiri dari 9 Pasal. - Penjelasan 7 hlm.
Lampiran