Penetapan Undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1954 Tentang Pemungutan Tambahan Pembayaran Atas Pengiriman Uang Keluar Negeri Sebagai Undang-undang


METADATA
Nomor 31
Tahun 1954
Tanggal Penetapan 07 September 1954
Tanggal Pengundangan 17 September 1954
Tanggal Pengundangan 1954-09-17
Abstrak PENGIRIMAN UANG KELUAR NEGERI - PEMUNGUTAN TAMBAHAN PEMBAYARAN - PENETAPAN 1954 UU NO. 31, LN 1954/NO. 87, TLN NO. 659, LL SETNEG : 4 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 5 TAHUN 1954 TENTANG PEMUNGUTAN TAMBAHAN PEMBAYARAN ATAS PENGIRIMAN UANG KELUAR NEGERI SEBAGAI UNDANG-UNDANG - Pemerintah berdasarkan Pasal 96 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1954 tentang pemungutan tambahan pembayaran atas pengiriman uang keluar negeri; berkenaan dengan hal itu peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 dan 97 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1954 Tentang Pemungutan Tambahan Pembayaran Atas Pengiriman Uang Keluar Negeri Sebagai Undang-Undang. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 17 September 1954, dan berlaku surut sampai tanggal 2 Maret 1954. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 1 hlm.
Lampiran