JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1954 Tentang Pemungutan Tambahan Pembayaran Atas Pengiriman Uang Keluar Negeri Sebagai Undang-undang
METADATA
Nomor
31
Tahun
1954
Tanggal Penetapan
07 September 1954
Tanggal Pengundangan
17 September 1954
Tanggal Pengundangan
1954-09-17
Abstrak
PENGIRIMAN UANG KELUAR NEGERI - PEMUNGUTAN TAMBAHAN PEMBAYARAN - PENETAPAN
1954
UU NO. 31, LN 1954/NO. 87, TLN NO. 659, LL SETNEG : 4 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 5 TAHUN 1954 TENTANG PEMUNGUTAN TAMBAHAN PEMBAYARAN ATAS PENGIRIMAN UANG KELUAR NEGERI SEBAGAI UNDANG-UNDANG
- Pemerintah berdasarkan Pasal 96 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1954 tentang pemungutan tambahan pembayaran atas pengiriman uang keluar negeri; berkenaan dengan hal itu peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 dan 97 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1954 Tentang Pemungutan Tambahan Pembayaran Atas Pengiriman Uang Keluar Negeri Sebagai Undang-Undang.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 17 September 1954, dan berlaku surut sampai tanggal 2 Maret 1954.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi XI
Status
Menetapkan UU Drt. - UU Drt No. 5/1954 sebagai UU
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan