Biaya Legalisasi Tanda Tangan


METADATA
Nomor 28
Tahun 1954
Tanggal Penetapan 07 August 1954
Tanggal Pengundangan 13 August 1954
Tanggal Pengundangan 1954-08-13
Abstrak TANDA TANGAN - BIAYA LEGALISASI 1954 UU NO. 28, LN 1954/NO. 82, TLN NO. 639, LL SETNEG : 3 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG BIAYA LEGALISASI TANDA TANGAN - Perlu diadakan pemungutan biaya untuk keperluan legalisasi tandatangan-tandatangan yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kehakiman yang berhak untuk itu berdasarkan Gouvernementasbesluit tanggal 25 Mei 1909 No. 32 (Staatsblad 1909 No. 291) yang masih berlaku. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal-pasal 89, 117, dan 142 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Biaya legalisasi tanda tangan, yang dipungut biaya sebanyak Rp. 7,50. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 13 Agustus 1954. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 1 hlm.
Lampiran