JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Biaya Legalisasi Tanda Tangan
METADATA
Nomor
28
Tahun
1954
Tanggal Penetapan
07 August 1954
Tanggal Pengundangan
13 August 1954
Tanggal Pengundangan
1954-08-13
Abstrak
TANDA TANGAN - BIAYA LEGALISASI
1954
UU NO. 28, LN 1954/NO. 82, TLN NO. 639, LL SETNEG : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG BIAYA LEGALISASI TANDA TANGAN
- Perlu diadakan pemungutan biaya untuk keperluan legalisasi tandatangan-tandatangan yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kehakiman yang berhak untuk itu berdasarkan Gouvernementasbesluit tanggal 25 Mei 1909 No. 32 (Staatsblad 1909 No. 291) yang masih berlaku.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal-pasal 89, 117, dan 142 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Biaya legalisasi tanda tangan, yang dipungut biaya sebanyak Rp. 7,50.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 13 Agustus 1954.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.