JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN
MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembayaran Kembali Pinjaman Nasional 1946
METADATA Undang-Undang
Nomor
26
Tahun
1954
Tanggal Penetapan
30 July 1954
Tanggal Pengundangan
13 August 1954
Tanggal Pengundangan
1954-08-13
Abstrak
PINJAMAN NASIONAL 1946 - PEMBAYARAN KEMBALI
1954
UU NO. 26, LN 1954/NO. 80, TLN NO. 637, LL SETNEG : 5 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBAYARAN KEMBALI PINJAMAN NASIONAL 1946 PINJAMAN
- Perlu sekali diambil tindakan-tindakan dengan segera untuk membayar kembali Pinjaman Nasional 1946 dalam waktu 5 (lima) tahun.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Undang-undang Republik Indonesia (di Jogyakarta) tahun 1946 No. 4 dan No. 9, dan pasal-pasal 89 dan 42 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pembayaran kembali pinjaman nasional. Pemerintah berhak untuk mengubah jumlah nominal dari surat-surat pengakuan hutang akan Pinjaman Nasional 1946, maka tiap-tiap 100 (seratus) rupiah nominal dari pinjaman tersebut dianggap mempunyai nilai yang sama dengan 10 (sepuluh) rupiah dalam mata uang yang sah sewaktu undang-undang ini berlaku.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 13 Agustus 1954.
- Undang-Undang ini terdiri dari 5 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.