Pembayaran Kembali Pinjaman Nasional 1946


METADATA
Nomor 26
Tahun 1954
Tanggal Penetapan 30 July 1954
Tanggal Pengundangan 13 August 1954
Tanggal Pengundangan 1954-08-13
Abstrak PINJAMAN NASIONAL 1946 - PEMBAYARAN KEMBALI 1954 UU NO. 26, LN 1954/NO. 80, TLN NO. 637, LL SETNEG : 5 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBAYARAN KEMBALI PINJAMAN NASIONAL 1946 PINJAMAN - Perlu sekali diambil tindakan-tindakan dengan segera untuk membayar kembali Pinjaman Nasional 1946 dalam waktu 5 (lima) tahun. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Undang-undang Republik Indonesia (di Jogyakarta) tahun 1946 No. 4 dan No. 9, dan pasal-pasal 89 dan 42 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pembayaran kembali pinjaman nasional. Pemerintah berhak untuk mengubah jumlah nominal dari surat-surat pengakuan hutang akan Pinjaman Nasional 1946, maka tiap-tiap 100 (seratus) rupiah nominal dari pinjaman tersebut dianggap mempunyai nilai yang sama dengan 10 (sepuluh) rupiah dalam mata uang yang sah sewaktu undang-undang ini berlaku. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 13 Agustus 1954. - Undang-Undang ini terdiri dari 5 Pasal. - Penjelasan 2 hlm.
Lampiran