JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembayaran Kembali Pinjaman Nasional 1946
METADATA
Nomor
26
Tahun
1954
Tanggal Penetapan
30 July 1954
Tanggal Pengundangan
13 August 1954
Tanggal Pengundangan
1954-08-13
Abstrak
PINJAMAN NASIONAL 1946 - PEMBAYARAN KEMBALI
1954
UU NO. 26, LN 1954/NO. 80, TLN NO. 637, LL SETNEG : 5 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBAYARAN KEMBALI PINJAMAN NASIONAL 1946 PINJAMAN
- Perlu sekali diambil tindakan-tindakan dengan segera untuk membayar kembali Pinjaman Nasional 1946 dalam waktu 5 (lima) tahun.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Undang-undang Republik Indonesia (di Jogyakarta) tahun 1946 No. 4 dan No. 9, dan pasal-pasal 89 dan 42 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pembayaran kembali pinjaman nasional. Pemerintah berhak untuk mengubah jumlah nominal dari surat-surat pengakuan hutang akan Pinjaman Nasional 1946, maka tiap-tiap 100 (seratus) rupiah nominal dari pinjaman tersebut dianggap mempunyai nilai yang sama dengan 10 (sepuluh) rupiah dalam mata uang yang sah sewaktu undang-undang ini berlaku.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 13 Agustus 1954.
- Undang-Undang ini terdiri dari 5 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.