JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perjanjian-perjanjian Pos sedunia
METADATA
Nomor
25
Tahun
1954
Tanggal Penetapan
12 July 1954
Tanggal Pengundangan
07 August 1954
Tanggal Pengundangan
1954-08-07
Abstrak
POS SEDUNIA - PERJANJIAN PERJANJIAN
1954
UU NO. 25, LN 1954/NO. 79, TLN NO. 634, LL SETNEG : 9 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERJANJIAN PERJANJIAN POS SEDUNIA
- Republik Indonesia, sebagai anggota Union Postale Universelle (Perkumpulan Pos Sedunia) telah turut menandatangani perjanjian-perjanjian. Perjanjian-perjanjian tersebut perlu disetujui dengan undang-undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 23 dari convention tersebut; Pasal 89 dan pasal 120 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Persetujuan perjanjian-perjanjian yang berikut: a. Convention postale universelle 1952 (Konperensi Pos Sedunia 1952); b.Arrangement concernant les lettres et les botes avec valeur dclare 1952 (Persetujuan tentang surat-surat dan kotak-kotak dengan pertanggungan harga 1952); c.Arrangement concernant les colis postaux 1952 ( Persetujuan tentang pospaket 1952); d. Arrangement concernalit les mandats de poste et les bons pos taux 1952 *823 (Persetujuan tentang poswesel dan bon pos 1952); e. Arrangement concernant les virements postaux 1952 (Persetujuan tentang giro pos 1952); f. Arrangement concernant les envois contre remboursement 1952 (Persetujuan tentang kiriman-kiriman rembours 1952); dan g. Arrangement concernant les recouvrements 1952 (Persetujuan tentang pemungutan uang);
Perjanjian-perjanjian tersebut tertanggal 11 juli 1952, dan yang salinan-salinannya dilampirkan pada undang-undang in0.i
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 7 Agustus 1954.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal.
- Penjelasan 6 hlm.