Penetapan Undang-undang darurat No. 1 tahun 1952 Tentang Pemindahan Hak Tanah-tanah dan barang Tetap yang lainnya yang Bertakluk Kepada Hukum Eropah, sebagai Undang-undang


METADATA
Nomor 24
Tahun 1954
Tanggal Penetapan 13 July 1954
Tanggal Pengundangan 07 August 1954
Tanggal Pengundangan 1954-08-07
Abstrak PEMINDAHAN HAK TANAH-TANAH DAN BARANG-BARANG TETAP - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT 1954 UU NO. 24, LN 1954/NO. 78, TLN NO. 626, LL SETNEG : 5 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PEMINDAHAN HAK TANAH-TANAH DAN BARANG-BARANG TETAP YANG LAINNYA YANG BERTAKLUK KEPADA HUKUM EROPA (UNDANG-UNDANG DARURAT No. 1 TAHUN 1952) SEBAGAI UNDANG-UNDANG - Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub dalam Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Darurat No. 1 tahun 1952 tentang pemindahan hak tanah-tanah dan barang-barang tetap yang lainnya yang bertakluk kepada hukum Eropa; berkenaan dengan hal tersebut peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal-Pasal 38 ayat (3) dan 97 ayat (1) jo. pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan Undang-Undang Darurat Tentang Pemindahan Hak Tanah-Tanah dan Barang-barang tetap yang lainnya yang Bertakluk kepada Hukum Eropah (Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1952) sebagai Undang-Undang. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 2 Agustus 1954. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 2 hlm.
Lampiran