JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Undang-undang darurat No. 1 tahun 1952 Tentang Pemindahan Hak Tanah-tanah dan barang Tetap yang lainnya yang Bertakluk Kepada Hukum Eropah, sebagai Undang-undang
METADATA
Nomor
24
Tahun
1954
Tanggal Penetapan
13 July 1954
Tanggal Pengundangan
07 August 1954
Tanggal Pengundangan
1954-08-07
Abstrak
PEMINDAHAN HAK TANAH-TANAH DAN BARANG-BARANG TETAP - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT
1954
UU NO. 24, LN 1954/NO. 78, TLN NO. 626, LL SETNEG : 5 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PEMINDAHAN HAK TANAH-TANAH DAN BARANG-BARANG TETAP YANG LAINNYA YANG BERTAKLUK KEPADA HUKUM EROPA (UNDANG-UNDANG DARURAT No. 1 TAHUN 1952) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
- Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub dalam Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Darurat No. 1 tahun 1952 tentang pemindahan hak tanah-tanah dan barang-barang tetap yang lainnya yang bertakluk kepada hukum Eropa; berkenaan dengan hal tersebut peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal-Pasal 38 ayat (3) dan 97 ayat (1) jo. pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan Undang-Undang Darurat Tentang Pemindahan Hak Tanah-Tanah dan Barang-barang tetap yang lainnya yang Bertakluk kepada Hukum Eropah (Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1952) sebagai Undang-Undang.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 2 Agustus 1954.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi II
Status
Menetapkan UU Drt. - UU Drt No. 1/1952 Sebagai UU
Diubah UU - UU No. 28/1956, UU No. 76/1957
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan