Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil


METADATA
Nomor 27
Tahun 2007
Tanggal Penetapan 17 July 2007
Tanggal Pengundangan 17 July 2007
Tanggal Pengundangan 2007-07-17
Abstrak PULAU-PULAU KECIL - PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR 2007 UU NO. 27, LN. 2007/NO. 84, TLN. NO. 4739, LL SETNEG : 71 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL - Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil memiliki keragaman potensi Sumber Daya Alam yang tinggi, dan sangat penting bagi pengembangan sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, dan penyangga kedaulatan bangsa, oleh karena itu perlu dikelola secara berkelanjutan dan berwawasaan global, dengan memperhatikan aspirasi dan partisipasi masyarakat, dan tata nilai bangsa yang berdasarkan norma hukum nasional. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk UndangUndang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil. - Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 25A, dan Pasal 33 ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : secara garis besar terdiri dari tiga bagian yaitu perencanaan, pengelolaan, serta pengawasan dan pengendalian. Undang-undang ini mendorong agar pemanfaatan sumber daya di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan rencana pengelolaan wilayah pesisirnya serta memberikan sanksi terhadap pelanggar, baik berupa sanksi administrasi seperti pembatalan izin atau pencabutan hak, sanksi perdata seperti pengenaan denda atau ganti rugi; maupun sanksi pidana berupa penahanan ataupun kurungan. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 17 Juli 2007. - Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus sudah ditetapkan paling lambat : a. Peraturan Pemerintah yang diamanatkan Undang-Undang ini diselesaikan paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan. b. Peraturan Presiden yang diamanatkan Undang-Undang ini diselesaikan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan. c. Peraturan Menteri yang diamanatkan Undang-Undang ini diselesaikan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan. - Undang-undang ini terdiri atas 19 Bab dan 80 Pasal. - Penjelasan 28 hlm.
Lampiran