1. | Pasal 1 Ayat - Angka/Huruf - Izin Lokasi adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan ruang dari sebagian Perairan Pesisir
yang mencakup permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas
keluasan tertentu dan/atau untuk memanfaatkan sebagian pulau-pulau kecil. | Tidak
| 3/PUU-VIII/2010 18-01-2010 [ VIEW ] |
2. | Pasal 16 Ayat - Angka/Huruf - (1) Pemanfaatan perairan pesisir diberikan dalam bentuk HP3.
(2) HP-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
pengusahaan atas permukaan laut dan kolom air sampai
dengan permukaan dasar laut. | Tidak
| 3/PUU-VIII/2010 18-01-2010 [ VIEW ] |
3. | Pasal 17 Ayat - Angka/Huruf - (1) HP-3 diberikan dalam luasan dan waktu tertentu.
(2) Pemberian HP-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib mempertimbangkan kepentingan kelestarian
Ekosistem Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Masyarakat
Adat, dan kepentingan nasional serta hak lintas damai
bagi kapal asing.
| Tidak
| 3/PUU-VIII/2010 18-01-2010 [ VIEW ] |
4. | Pasal 18 Ayat - Angka/Huruf - HP-3 dapat diberikan kepada:
a. Orang perseorangan warga negara Indonesia;
b. Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum
Indonesia; atau
c. Masyarakat Adat. | Tidak
| 3/PUU-VIII/2010 18-01-2010 [ VIEW ] |
5. | Pasal 19 Ayat - Angka/Huruf - (1) HP-3 diberikan untuk jangka waktu 20 (dua puluh)
tahun.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diperpanjang tahap kesatu paling lama 20 (dua
puluh) tahun.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
diperpanjang lagi untuk tahap kedua sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. | Tidak
| 3/PUU-VIII/2010 18-01-2010 [ VIEW ] |
6. | Pasal 20 Ayat - Angka/Huruf - (1) HP-3 dapat beralih, dialihkan, dan dijadikan jaminan
utang dengan dibebankan hak tanggungan.
(2) HP-3 diberikan dalam bentuk sertifikat HP-3.
(3) HP-3 berakhir karena:
a. jangka waktunya habis dan tidak diperpanjang lagi;
b. ditelantarkan; atau
c. dicabut untuk kepentingan umum.
(4) Tata cara pemberian, pendaftaran, dan pencabutan HP-3
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. | Tidak
| 3/PUU-VIII/2010 18-01-2010 [ VIEW ] |
7. | Pasal 21 Ayat - Angka/Huruf - (1) Pemberian HP-3 wajib memenuhi persyaratan teknis,
administratif, dan operasional.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. kesesuaian dengan rencana Zona dan/atau rencana
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
b. hasil konsultasi publik sesuai dengan besaran dan
volume pemanfaatannya; serta
c. pertimbangan hasil pengujian dari berbagai alternatif
usulan atau kegiatan yang berpotensi merusak
Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. penyediaan dokumen administratif;
b. penyusunan rencana dan pelaksanaan pemanfaatan
Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai
dengan daya dukung ekosistem;
c. pembuatan sistem pengawasan dan pelaporan
hasilnya kepada pemberi HP-3; serta
d. dalam hal HP-3 berbatasan langsung dengan garis
pantai, pemohon wajib memiliki hak atas tanah.
(4) Persyaratan operasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mencakup kewajiban pemegang HP-3 untuk:
a. memberdayakan Masyarakat sekitar lokasi kegiatan;
b. mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak
Masyarakat Adat dan/atau Masyarakat lokal;
c. memperhatikan hak Masyarakat untuk mendapatkan
akses ke sempadan pantai dan muara sungai; serta
d. melakukan rehabilitasi sumber daya yang mengalami
kerusakan di lokasi HP-3.
(5) Penolakan atas permohonan HP-3 wajib disertai dengan
salah satu alasan di bawah ini:
a. terdapat ancaman yang serius terhadap kelestarian
Wilayah Pesisir;
b. tidak didukung bukti ilmiah; atau
c. kerusakan yang diperkirakan terjadi tidak dapat
dipulihkan.
(6) Pemberian HP-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui pengumuman secara terbuka. | Tidak
| 3/PUU-VIII/2010 18-01-2010 [ VIEW ] |
8. | Pasal 22 Ayat - Angka/Huruf - HP-3 tidak dapat diberikan pada Kawasan Konservasi, suaka
perikanan, alur pelayaran, kawasan pelabuhan, dan pantai
umum. | Tidak
| 3/PUU-VIII/2010 18-01-2010 [ VIEW ] |
9. | Pasal 23 Ayat 4 Angka/Huruf - Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di
sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
memenuhi persyaratan pada ayat (3) wajib mempunyai
HP-3 yang diterbitkan oleh Pemerintah atau Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya. | Tidak
| 3/PUU-VIII/2010 18-01-2010 [ VIEW ] |
10. | Pasal 23 Ayat 5 Angka/Huruf - Untuk pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di
sekitarnya yang telah digunakan untuk kepentingan
kehidupan Masyarakat, Pemerintah atau Pemerintah
Daerah menerbitkan HP-3 setelah melakukan
musyawarah dengan Masyarakat yang bersangkutan. | Tidak
| 3/PUU-VIII/2010 18-01-2010 [ VIEW ] |
11. | Pasal 50 Ayat - Angka/Huruf -- (1) Menteri berwenang memberikan HP-3 di wilayah
Perairan Pesisir lintas provinsi dan Kawasan Strategis
Nasional Tertentu.
(2) Gubernur berwenang memberikan HP-3 di wilayah
Perairan Pesisir sampai dengan 12 (dua belas) mil laut
diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau
ke arah perairan kepulauan, dan Perairan Pesisir
lintas kabupaten/kota.
(3) Bupati/walikota berwenang memberikan HP-3 di
wilayah Perairan Pesisir 1/3 (satu pertiga) dari wilayah
kewenangan provinsi. | Tidak
| 3/PUU-VIII/2010 18-01-2010 [ VIEW ] |
12. | Pasal 51 Ayat - Angka/Huruf - (1) Menteri berwenang menetapkan:
a. HP-3 di Kawasan Strategis Nasional Tertentu,
b. Ijin pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil yang
menimbulkan dampak besar terhadap perubahan
lingkungan, dan
c. Perubahan status Zona inti pada Kawasan
Konservasi Perairan nasional.
(2) Penetapan HP-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan setelah memperhatikan pertimbangan DPR.
(3) Tata cara penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. | Tidak
| 3/PUU-VIII/2010 18-01-2010 [ VIEW ] |
13. | Pasal 60 Ayat 1 Angka/Huruf - Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil, Masyarakat mempunyai hak untuk:
a. memperoleh akses terhadap perairan yang telah
ditetapkan HP-3;
b. memperoleh kompensasi karena hilangnya akses
terhadap Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil yang menjadi lapangan kerja untuk
memenuhi kebutuhan akibat pemberian HP-3
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. melakukan kegiatan pengelolaan Sumber Daya
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berdasarkan hukum
adat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan;
d. memperoleh manfaat atas pelaksanaan Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
e. memperoleh informasi berkenaan dengan
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
f. mengajukan laporan dan pengaduan kepada pihak
yang berwenang atas kerugian yang menimpa
dirinya yang berkaitan dengan pelaksanaan
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
g. menyatakan keberatan terhadap rencana
pengelolaan yang sudah diumumkan dalam jangka
waktu tertentu;
h. melaporkan kepada penegak hukum atas
pencemaran dan/atau perusakan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil yang merugikan
kehidupannya;
i. mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap
berbagai masalah Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil yang merugikan kehidupannya; serta
j. memperoleh ganti kerugian.
| Tidak
| 3/PUU-VIII/2010 18-01-2010 [ VIEW ] |
14. | Pasal 71 Ayat - Angka/Huruf - (1) Pelanggaran terhadap persyaratan sebagaimana
tercantum di dalam HP-3 dikenakan sanksi
administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana yang dimaksud pada
ayat (1) berupa peringatan, pembekuan sementara,
denda administratif, dan/atau pencabutan HP-3.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai denda administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri. | Tidak
| 3/PUU-VIII/2010 18-01-2010 [ VIEW ] |
15. | Pasal 75 Ayat - Angka/Huruf - Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam)
bulan atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga
ratus juta rupiah) setiap Orang yang karena kelalaiannya:
a. melakukan kegiatan usaha di Wilayah Pesisir tanpa hak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21ayat (1); dan/atau
b. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (4). | Tidak
| 3/PUU-VIII/2010 18-01-2010 [ VIEW ] |