Pencabutan "Ordonantie 7 September 1931 (Stbl. 1931 No. 394 jo Stbl 1932 No. 44 Persbreidel - Ordonantie)"


METADATA
Nomor 23
Tahun 1954
Tanggal Penetapan 12 July 1954
Tanggal Pengundangan 02 August 1954
Tanggal Pengundangan 1954-08-02
Abstrak PERSBREIDEL ORDONNANTIE - PENCABUTAN 1954 UU NO. 23, LN 1954/NO. 77, TLN NO. 625, LL SETNEG : 3 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENCABUTAN "PERSBREIDEL ORDONNANTIE" - Ordonnantie 7 September 1931 (Staatsblad 1931 No. 394 jo. Staatsblad 1932 No. 44) adalah bertentangan dengan Pasal 19 jo. Pasal 33 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Berhubung dengan itu ordonnantie tersebut perlu dicabut. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 dan 90 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pencabutan "Persbreidel Ordonnantie", karena bertentangan dengan Pasal 19 jo. Pasal 33 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 2 Agustus 1954. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 2 hlm.
Lampiran