JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pencabutan "Ordonantie 7 September 1931 (Stbl. 1931 No. 394 jo Stbl 1932 No. 44 Persbreidel - Ordonantie)"
METADATA
Nomor
23
Tahun
1954
Tanggal Penetapan
12 July 1954
Tanggal Pengundangan
02 August 1954
Tanggal Pengundangan
1954-08-02
Abstrak
PERSBREIDEL ORDONNANTIE - PENCABUTAN
1954
UU NO. 23, LN 1954/NO. 77, TLN NO. 625, LL SETNEG : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENCABUTAN "PERSBREIDEL ORDONNANTIE"
- Ordonnantie 7 September 1931 (Staatsblad 1931 No. 394 jo. Staatsblad 1932 No. 44) adalah bertentangan dengan Pasal 19 jo. Pasal 33 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Berhubung dengan itu ordonnantie tersebut perlu dicabut.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 dan 90 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pencabutan "Persbreidel Ordonnantie", karena bertentangan dengan Pasal 19 jo. Pasal 33 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 2 Agustus 1954.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.