Perjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dan Majikan


METADATA
Nomor 21
Tahun 1954
Tanggal Penetapan 28 May 1954
Tanggal Pengundangan 12 June 1954
Tanggal Pengundangan 1954-06-12
Abstrak SERIKAT BURUH DAN MAJIKAN - PERJANJIAN PERBURUHAN 1954 UU NO. 21, LN 1954/NO. 69, TLN NO. 598, LL SETNEG : 26 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERJANJIAN PERBURUHAN ANTARA SERIKAT BURUH DAN MAJIKAN - Perlu diadakan aturan-aturan tentang perjanjian mengenai syarat-syarat perburuhan antara serikat buruh dengan majikan. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 36 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Perjanjian antara dua belah pihak pada pokoknya mengakui adanya dan berdasarkan atas kemauan dari kedua belah pihak itu untuk mendapat persetujuan tentang apa yang dikehendakinya. Dengan kata lain : adanya suatu keleluasaan bersepakat (contractvrijheid). Suatu perjanjian perburuhan tak ada gunanya dan tidak pada tempatnya, jika segala sesuatu ditentukan dan ditetapkan oleh Pemerintah saja. Perjanjian perburuhan (collectieve arbeidsovereenkomst) yang telah diselenggarakan oleh serikat buruh itu, tidak dapat diabaikan begitu saja oleh seorang buruh yang mengadakan perjanjian kerja. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 12 Juni 1954. - Undang-Undang ini terdiri dari 23 Pasal. - Penjelasan 20 hlm.
Lampiran