JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dan Majikan
METADATA
Nomor
21
Tahun
1954
Tanggal Penetapan
28 May 1954
Tanggal Pengundangan
12 June 1954
Tanggal Pengundangan
1954-06-12
Abstrak
SERIKAT BURUH DAN MAJIKAN - PERJANJIAN PERBURUHAN
1954
UU NO. 21, LN 1954/NO. 69, TLN NO. 598, LL SETNEG : 26 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERJANJIAN PERBURUHAN ANTARA SERIKAT BURUH DAN MAJIKAN
- Perlu diadakan aturan-aturan tentang perjanjian mengenai syarat-syarat perburuhan antara serikat buruh dengan majikan.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 36 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Perjanjian antara dua belah pihak pada pokoknya mengakui adanya dan berdasarkan atas kemauan dari kedua belah pihak itu untuk mendapat persetujuan tentang apa yang dikehendakinya. Dengan kata lain : adanya suatu keleluasaan bersepakat (contractvrijheid). Suatu perjanjian perburuhan tak ada gunanya dan tidak pada tempatnya, jika segala sesuatu ditentukan dan ditetapkan oleh Pemerintah saja. Perjanjian perburuhan (collectieve arbeidsovereenkomst) yang telah diselenggarakan oleh serikat buruh itu, tidak dapat diabaikan begitu saja oleh seorang buruh yang mengadakan perjanjian kerja.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 12 Juni 1954.
- Undang-Undang ini terdiri dari 23 Pasal.
- Penjelasan 20 hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi IX
Status
Dicabut UU - UU No. 25/1997, UU No. 13/2003
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan