JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Undang-undang Darurat No. 8 Tahun 1953 (lembaran-negara No. 54 Tahun 1953) Tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan-peraturan Militer Termaksud Dalam Pasal 34 Ayat 5 Staatsblad 1939 No. 582, Sebagaimana Telah Diubah Dan/atau Ditambah Kemudian, Sepanjang Mengenai Urusan Perumahan Sebagai Undang-undang
METADATA
Nomor
20
Tahun
1954
Tanggal Penetapan
15 May 1954
Tanggal Pengundangan
12 June 1954
Tanggal Pengundangan
1954-06-12
Abstrak
MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA PERATURAN-PERATURAN MILITER - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT
1954
UU NO. 20, LN 1954/NO. 68, TLN NO. 594, LL SETNEG : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT No. 8 TAHUN 1953 TENTANG MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA PERATURAN-PERATURAN MILITER TERMAKSUD DALAM PASAL 34 AYAT (5) STAATSBLAD 1939 No. 582, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DAN/ATAU DITAMBAH KEMUDIAN, SEPANJANG MENGENAI URUSAN PERUMAHAN (LEMBARAN NEGARA 1953 No. 54) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
- Perintah berdasarkan pasal 96 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menganggap perlu serta telah menetapkan "Undang-undang Darurat tentang memperpanjang waktu berlakunya peraturan-peraturan militer termaksud dalam pasal 34 ayat 5 Staatsblad 1939 No. 582 sebagaimana telah diubah dan/atau ditembah kemudian, sepanjang mengenai urusan perumahan" (Undang-Undang Darurat No. 8 tahun 1953 tertanggal 12 Juni 1953, Lembaran Negara No. 54); Selanjutnya Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui isi Undang-Undang Darurat itu.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 97 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat No. 8 tahun 1953 tentang memperpanjang waktu berlakunya peraturan-peraturan militer termaksud dalam Pasal 34 ayat (5) Staatsblad 1939 No. 582. sebagaimana telah diubah dan/atau ditambah kemudian, sepanjang mengenai urusan perumahan, ditetapkan sebagai undang-undang yang berbunyi sebagai berikut.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 12 Juni 1954, dan berlaku surut sampai dengan tanggal 29 Mei 1953.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.
-