Peraturan Penagihan Penghasilan Labih yang Terhutang Kepada Negara


METADATA
Nomor 19
Tahun 1954
Tanggal Penetapan 10 May 1954
Tanggal Pengundangan 26 May 1954
Tanggal Pengundangan 1954-05-26
Abstrak TERHUTANG KEPADA NEGARA - PERATURAN PENAGIHAN PENGHASILAN LEBIH 1954 UU NO. 19, LN 1954/NO. 64, TLN NO. 588, LL SETNEG : 19 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERATURAN PENAGIHAN PENGHASILAN LEBIH YANG TERHUTANG KEPADA NEGARA - Perlu untuk mengadakan undang-undang guna menagih penghasilan lebih dari pada importer dan/atau para pabrikan yang terhutang kepada Negara. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 dan 117 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penagihan penghasilan lebih dari pada importer dan/atau para pabrikan yang terhutang kepada Negara. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 26 Mei 1954. - Undang-Undang ini terdiri dari 19 Pasal. - Penjelasan 7 hlm.
Lampiran