JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN
MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Peraturan Penagihan Penghasilan Labih yang Terhutang Kepada Negara
METADATA Undang-Undang
Nomor
19
Tahun
1954
Tanggal Penetapan
10 May 1954
Tanggal Pengundangan
26 May 1954
Tanggal Pengundangan
1954-05-26
Abstrak
TERHUTANG KEPADA NEGARA - PERATURAN PENAGIHAN PENGHASILAN LEBIH
1954
UU NO. 19, LN 1954/NO. 64, TLN NO. 588, LL SETNEG : 19 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERATURAN PENAGIHAN PENGHASILAN LEBIH YANG TERHUTANG KEPADA NEGARA
- Perlu untuk mengadakan undang-undang guna menagih penghasilan lebih dari pada importer dan/atau para pabrikan yang terhutang kepada Negara.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 dan 117 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penagihan penghasilan lebih dari pada importer dan/atau para pabrikan yang terhutang kepada Negara.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 26 Mei 1954.
- Undang-Undang ini terdiri dari 19 Pasal.
- Penjelasan 7 hlm.