JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Peraturan Penagihan Penghasilan Labih yang Terhutang Kepada Negara
METADATA
Nomor
19
Tahun
1954
Tanggal Penetapan
10 May 1954
Tanggal Pengundangan
26 May 1954
Tanggal Pengundangan
1954-05-26
Abstrak
TERHUTANG KEPADA NEGARA - PERATURAN PENAGIHAN PENGHASILAN LEBIH
1954
UU NO. 19, LN 1954/NO. 64, TLN NO. 588, LL SETNEG : 19 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERATURAN PENAGIHAN PENGHASILAN LEBIH YANG TERHUTANG KEPADA NEGARA
- Perlu untuk mengadakan undang-undang guna menagih penghasilan lebih dari pada importer dan/atau para pabrikan yang terhutang kepada Negara.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 dan 117 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penagihan penghasilan lebih dari pada importer dan/atau para pabrikan yang terhutang kepada Negara.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 26 Mei 1954.
- Undang-Undang ini terdiri dari 19 Pasal.
- Penjelasan 7 hlm.