Penetapan "undang-undang Darurat No. 4 Tahun 1954 (lembaran-negara No. 12 Tahun 1954) Guna Menetapkan Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud Dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (staatsblad Untuk Indonesia Tahun 1948 No. 141)" Sebagai Undang-undang


METADATA
Nomor 18
Tahun 1954
Tanggal Penetapan 10 May 1954
Tanggal Pengundangan 18 May 1954
Tanggal Pengundangan 1954-05-18
Abstrak -
Lampiran