Penetapan “undang-undang Darurat No. 6 Tahun 1953 (lembaran-negara No. 25 Tahun 1953) Untuk Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud Dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (staatsblad Untuk Indonesia Tahun 1948 No. 141)” Sebagai Undang-undang


METADATA
Nomor 17
Tahun 1954
Tanggal Penetapan 10 May 1954
Tanggal Pengundangan 18 May 1954
Tanggal Pengundangan 1954-05-18
Abstrak -
Lampiran