JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan “undang-undang Darurat No. 25 Tahun 1951 (lembaran-negara No. 122 Tahun 1951) Untuk Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud Dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (staatsblad Untuk Indonesia Tahun 1948 No. 141)” Sebagai Undang-undang
METADATA
Nomor
16
Tahun
1954
Tanggal Penetapan
10 May 1954
Tanggal Pengundangan
18 May 1954
Tanggal Pengundangan
1954-05-18
Abstrak
-
Lampiran
Bidang
Komisi III
Status
Menetapkan UU Drt. - UU Drt No. 25/1951 sebagai UU