Penetapan “undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1951 (lembaran Negara No 26 Tahun 1951) Untuk Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukum Termaksud Dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (staatsblad Untuk Indonesia Tahun 1948 No 141)” Sebagai Undang-undang.


METADATA
Nomor 15
Tahun 1954
Tanggal Penetapan 10 May 1954
Tanggal Pengundangan 18 May 1954
Tanggal Pengundangan 1954-05-18
Abstrak -
Lampiran