JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Undang-undang Darurat No. 24 Tahun 1951 Tentang Pengubahan Beberapa Pos Tarip Bea Masuk (lembaran-negara No. 104 Tahun 1951) Sebagai Undang-undang
METADATA
Nomor
9
Tahun
1954
Tanggal Penetapan
27 February 1954
Tanggal Pengundangan
13 March 1954
Tanggal Pengundangan
1954-03-13
Abstrak
PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 24 TAHUN 1951 TENTANG PENGUBAHAN BEBERAPA POS TARIP BEA MASUK (LEMBARAN NEGARA NO. 104 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT
1954
UU NO. 9, LN 1954/NO. 31, TLN NO. 537, LL SETKAB : 9 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 24 TAHUN 1951 TENTANG PENGUBAHAN BEBERAPA POS TARIP BEA MASUK (LEMBARAN NEGARA NO. 104 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
- Pemerintah , berdasarkan Pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 24 tahun 1951 tentang perubahan beberapa tarip bea masuk (Lembaran Negara No. 104 Tahun 1951); peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang;
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah Pasal 97 jo Pasal 89 dan Pasal 117 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penetapan Undang-Undang Darurat No. 24 Tahun 1951 tentang Pengubahan Beberapa Pos Tarip Bea Masuk (Lembaran Negara No. 104 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang.
CATATAN:
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 13 Maret 1954.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 5 hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi XI
Status
Menetapkan UU Drt. - UU Drt No. 24/1951 sebagai UU
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan