JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Undang-undang Darurat No. 23 Tahun 1950 (lembaran-negara No. 38 Tahun 1950) Tentang Peraturan Tambahan Istirahat Luar Negeri Sebagai Undang-undang
METADATA
Nomor
8
Tahun
1954
Tanggal Penetapan
27 February 1954
Tanggal Pengundangan
13 March 1954
Tanggal Pengundangan
1954-03-13
Abstrak
PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 23 TAHUN 1950 (LEMBARAN NEGARA NO. 38 TAHUN 1950) TENTANG PERATURAN TAMBAHAN ISTIRAHAT LUAR NEGERI SEBAGAI UNDANG-UNDANG - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT
1954
UU NO. 8, LN 1954/NO. 28, TLN NO. 534, LL SETKAB : 4 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 23 TAHUN 1950 (LEMBARAN NEGARA NO. 38 TAHUN 1950) TENTANG PERATURAN TAMBAHAN ISTIRAHAT LUAR NEGERI SEBAGAI UNDANG-UNDANG
- Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub dalam Pasal 139 ayat 1 Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat telah menetapkan “Undang-undang Darurat tentang peraturan tambahan istirahat luar negeri” (Undang-undang Darurat No. 23 tahun 1950, dimuat dalam Lembaran Negara No. 38 tahun 1950); peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang;
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah Pasal 89 dan 97 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penetapan Undang-Undang Darurat No. 23 Tahun 1950 (Lembaran Negara No. 38 Tahun 1950) tentang Peraturan Tambahan Istirahat Luar Negeri sebagai Undang-Undang.
CATATAN:
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 12 Maret 1954.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi I
Status
Menetapkan UU Drt. - UU Drt No. 23/1950 sebagai UU