JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
MENGUBAH DAN MENAMBAH ORDONANSI PAJAK RUMAH TANGGA 1908
METADATA
Nomor
2
Tahun
1953
Tanggal Penetapan
07 January 1953
Tanggal Pengundangan
12 January 1953
Tanggal Pengundangan
1953-01-12
Abstrak
ORDONANSI PAJAK RUMAH TANGGA 1908 - MENGUBAH DAN MENAMBAH
1953
UU NO. 2, LN 1953/NO. 5, TLN NO. 670, LL SETNEG : 22 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG MENGUBAH DAN MENAMBAH ORDONANSI PAJAK RUMAH TANGGA 1908
- Adalah perlu untuk mengenakan suatu pemungutan pajak yang istimewa atas pemegang mobil-mobil mewah yang tidak dipakai dalam lalu-lintas umum; selanjutnya cara pemugutan pajak menurut ordonansi pajak rumah tangga 1908 dan peristilahannya harus disesuaikan dengan keadaan perhubungan ketatanegaraan dan administratif kini.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 dan Pasal 117 dari Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Mengubah Dan Menambah Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908, sebanyak 27 perubahan dan penambahan pasal.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 12 Januari 1953, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1953.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 27 perubahan dan penambahan pasal.
- Penjelasan 9 hlm.
-
Lampiran
Bidang
Komisi XI
Status
Diubah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang - Nomor 19 Tahun 1959 tentang Pengubahan Dan Tambahan Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan