MENGUBAH DAN MENAMBAH ORDONANSI PAJAK RUMAH TANGGA 1908


METADATA
Nomor 2
Tahun 1953
Tanggal Penetapan 07 January 1953
Tanggal Pengundangan 12 January 1953
Tanggal Pengundangan 1953-01-12
Abstrak ORDONANSI PAJAK RUMAH TANGGA 1908 - MENGUBAH DAN MENAMBAH 1953 UU NO. 2, LN 1953/NO. 5, TLN NO. 670, LL SETNEG : 22 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG MENGUBAH DAN MENAMBAH ORDONANSI PAJAK RUMAH TANGGA 1908 - Adalah perlu untuk mengenakan suatu pemungutan pajak yang istimewa atas pemegang mobil-mobil mewah yang tidak dipakai dalam lalu-lintas umum; selanjutnya cara pemugutan pajak menurut ordonansi pajak rumah tangga 1908 dan peristilahannya harus disesuaikan dengan keadaan perhubungan ketatanegaraan dan administratif kini. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 dan Pasal 117 dari Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Mengubah Dan Menambah Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908, sebanyak 27 perubahan dan penambahan pasal. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 12 Januari 1953, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1953. - Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 27 perubahan dan penambahan pasal. - Penjelasan 9 hlm. -
Lampiran