JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENIMBUNAN BARANG-BARANG (UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 17 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
METADATA
Nomor
1
Tahun
1953
Tanggal Penetapan
07 January 1953
Tanggal Pengundangan
10 January 1953
Tanggal Pengundangan
1953-01-10
Abstrak
PENIMBUNAN BARANG-BARANG - PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT
1953
UU NO. 1, LN 1953/NO. 4, TLN NO. - , LL SETNEG : 11 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENIMBUNAN BARANG-BARANG (UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 17 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
- Pemerintah berdasarkan Pasal 96 dan Pasal 142 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia menganggap perlu dan telah menetapkan "Undang-undang Darurat tentang Penimbunan Barang-barang" (Undang-undang Darurat Nomor 17 tahun 1951 tertanggal 16 September 1951); Dewan Perwakilan Rakyat Sementara Republik Indonesia menyetujui isi Undang-undang Darurat itu dengan beberapa perubahan dan tambahan jang dimajukan oleh Pemerintah dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat tersebut.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 97 dan Pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan "Undang-Undang Darurat Mengenai Penimbunan Barang-Barang" (Undang-Undang Darurat No. 17 Tahun 1951 Tertanggal 16 September 1951) Sebagai Undang-Undang.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 10 Januari 1953.
- Undang-undang ini disebut "Undang-Undang Barang-barang 1951".
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 17 perubahan dan penambahan pasal.
- Penjelasan 1 hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi XI
Status
Menetapkan UU Drt. - No. 17/1951 sebagai UU
Mencabut UU - No. 29 / 1948
Dicabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang - No. 8 / 1962