PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENIMBUNAN BARANG-BARANG (UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 17 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG


METADATA
Nomor 1
Tahun 1953
Tanggal Penetapan 07 January 1953
Tanggal Pengundangan 10 January 1953
Tanggal Pengundangan 1953-01-10
Abstrak PENIMBUNAN BARANG-BARANG - PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT 1953 UU NO. 1, LN 1953/NO. 4, TLN NO. - , LL SETNEG : 11 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENIMBUNAN BARANG-BARANG (UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 17 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG - Pemerintah berdasarkan Pasal 96 dan Pasal 142 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia menganggap perlu dan telah menetapkan "Undang-undang Darurat tentang Penimbunan Barang-barang" (Undang-undang Darurat Nomor 17 tahun 1951 tertanggal 16 September 1951); Dewan Perwakilan Rakyat Sementara Republik Indonesia menyetujui isi Undang-undang Darurat itu dengan beberapa perubahan dan tambahan jang dimajukan oleh Pemerintah dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat tersebut. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 97 dan Pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan "Undang-Undang Darurat Mengenai Penimbunan Barang-Barang" (Undang-Undang Darurat No. 17 Tahun 1951 Tertanggal 16 September 1951) Sebagai Undang-Undang. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 10 Januari 1953. - Undang-undang ini disebut "Undang-Undang Barang-barang 1951". - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 17 perubahan dan penambahan pasal. - Penjelasan 1 hlm.
Lampiran