JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN
MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penggantian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
METADATA Undang-Undang
Nomor
37
Tahun
1953
Tanggal Penetapan
29 December 1953
Tanggal Pengundangan
31 December 1953
Tanggal Pengundangan
1953-12-31
Abstrak
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT - PENGGANTIAN
1953
UU NO. 37, LN 1953/NO. 88, TLN NO. -, LL SETNEG : 4 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGGANTIAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
- Perlu menetapkan suatu peraturan untuk mengganti anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yang karena hal-hal tertentu tidak dapat melakukan jabatannya.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 90 ayat (2) dan Pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat meninggal dunia, meletakkan jabatan atau pada waktu peraturan ini diundangkan belum mengangkat sumpah (menyatakan keterangan) tersebut Pasal 63 Undang- Undang Dasar Sementara, maka ia diganti oleh seorang anggota baru.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku diundangkan pada tanggal 31 Desember 1953, dan berlaku surut sampai tanggal 17 Agustus 1950.
- Undang-Undang ini terdiri dari 4 Pasal.
- Penjelasan - hlm.