JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penggantian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
METADATA
Nomor
37
Tahun
1953
Tanggal Penetapan
29 December 1953
Tanggal Pengundangan
31 December 1953
Tanggal Pengundangan
1953-12-31
Abstrak
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT - PENGGANTIAN
1953
UU NO. 37, LN 1953/NO. 88, TLN NO. -, LL SETNEG : 4 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGGANTIAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
- Perlu menetapkan suatu peraturan untuk mengganti anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yang karena hal-hal tertentu tidak dapat melakukan jabatannya.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 90 ayat (2) dan Pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat meninggal dunia, meletakkan jabatan atau pada waktu peraturan ini diundangkan belum mengangkat sumpah (menyatakan keterangan) tersebut Pasal 63 Undang- Undang Dasar Sementara, maka ia diganti oleh seorang anggota baru.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku diundangkan pada tanggal 31 Desember 1953, dan berlaku surut sampai tanggal 17 Agustus 1950.
- Undang-Undang ini terdiri dari 4 Pasal.
- Penjelasan - hlm.