Penggantian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.


METADATA
Nomor 37
Tahun 1953
Tanggal Penetapan 29 December 1953
Tanggal Pengundangan 31 December 1953
Tanggal Pengundangan 1953-12-31
Abstrak ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT - PENGGANTIAN 1953 UU NO. 37, LN 1953/NO. 88, TLN NO. -, LL SETNEG : 4 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGGANTIAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT - Perlu menetapkan suatu peraturan untuk mengganti anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yang karena hal-hal tertentu tidak dapat melakukan jabatannya. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 90 ayat (2) dan Pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat meninggal dunia, meletakkan jabatan atau pada waktu peraturan ini diundangkan belum mengangkat sumpah (menyatakan keterangan) tersebut Pasal 63 Undang- Undang Dasar Sementara, maka ia diganti oleh seorang anggota baru. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku diundangkan pada tanggal 31 Desember 1953, dan berlaku surut sampai tanggal 17 Agustus 1950. - Undang-Undang ini terdiri dari 4 Pasal. - Penjelasan - hlm.
Lampiran