JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN
MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Bank Tabungan Pos.
METADATA Undang-Undang
Nomor
36
Tahun
1953
Tanggal Penetapan
18 December 1953
Tanggal Pengundangan
28 December 1953
Tanggal Pengundangan
1953-12-28
Abstrak
TABUNGAN POS - BANK
1953
UU NO. 36, LN 1953/NO. 86, TLN NO. 490, LL SETNEG : 19 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG BANK TABUNGAN POS
- Postpaarbank orodnnantie (Sataatblad 1934 No. 653) yang telah dirubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Darurat No. 9 Tahun 1950 (Lembaran Negara No. 12 tahun 1950) dalam beberapa hal tidak sesuai lagi dengan keadaan dan tata-negara Republik Indonesia; berhubung dengan itu perlu Undang-undang ini dicabut dan diganti dengan Undang-undang baru.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Tempat kedudukan dan nama; penguasaan; Pengawasan atas Penguasaan; cara menabung; tabungan pada umumnya; Tabungan atas nama Perempuan bersuami; Tabungan atas nama Anak; Pembayaran Kembali; Buku Tabungan; Jaminan dan Pengaruh waktu; Pemberian Bunga; Tabungan yang tiada menghasilkan Bunga; memperbungakan Modal; Pembelian Surat Utang untuk kepentingan Penabung; Biaya menjalankan usaha Bank Tabungan Pos dan Dana Cadangan; Anggaran belanja; Bea Pengiriman Surat; Bea meterai; Meterai tabungan; dan likwidasi.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku diundangkan pada tanggal 28 Desember 1953.
- Undang-Undang ini terdiri dari 22 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi XI
Status
Diubah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang - PERPPU No. 4 Tahun 1963 tentang Perubahan dan Tambahan UU No. 36 Tahun 1953 tentang Bank Tabungan Pos
Mencabut UU Drt. - UU Darurat No. 9 Tahun 1950 tentang Perubahan UU Postspaarbank (Stb. 1934/653; Stb. 1937/176,197; Stb. 1941/295)
Dicabut UU - UU No. 2 Tahun 1964 tentang Bank Tabungan Negara
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan