JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Bank Tabungan Pos.
METADATA
Nomor
36
Tahun
1953
Tanggal Penetapan
18 December 1953
Tanggal Pengundangan
28 December 1953
Tanggal Pengundangan
1953-12-28
Abstrak
TABUNGAN POS - BANK
1953
UU NO. 36, LN 1953/NO. 86, TLN NO. 490, LL SETNEG : 19 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG BANK TABUNGAN POS
- Postpaarbank orodnnantie (Sataatblad 1934 No. 653) yang telah dirubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Darurat No. 9 Tahun 1950 (Lembaran Negara No. 12 tahun 1950) dalam beberapa hal tidak sesuai lagi dengan keadaan dan tata-negara Republik Indonesia; berhubung dengan itu perlu Undang-undang ini dicabut dan diganti dengan Undang-undang baru.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Tempat kedudukan dan nama; penguasaan; Pengawasan atas Penguasaan; cara menabung; tabungan pada umumnya; Tabungan atas nama Perempuan bersuami; Tabungan atas nama Anak; Pembayaran Kembali; Buku Tabungan; Jaminan dan Pengaruh waktu; Pemberian Bunga; Tabungan yang tiada menghasilkan Bunga; memperbungakan Modal; Pembelian Surat Utang untuk kepentingan Penabung; Biaya menjalankan usaha Bank Tabungan Pos dan Dana Cadangan; Anggaran belanja; Bea Pengiriman Surat; Bea meterai; Meterai tabungan; dan likwidasi.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku diundangkan pada tanggal 28 Desember 1953.
- Undang-Undang ini terdiri dari 22 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi XI
Status
Diubah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang - PERPPU No. 4 Tahun 1963 tentang Perubahan dan Tambahan UU No. 36 Tahun 1953 tentang Bank Tabungan Pos
Mencabut UU Drt. - UU Darurat No. 9 Tahun 1950 tentang Perubahan UU Postspaarbank (Stb. 1934/653; Stb. 1937/176,197; Stb. 1941/295)
Dicabut UU - UU No. 2 Tahun 1964 tentang Bank Tabungan Negara
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan