Bank Tabungan Pos.


METADATA
Nomor 36
Tahun 1953
Tanggal Penetapan 18 December 1953
Tanggal Pengundangan 28 December 1953
Tanggal Pengundangan 1953-12-28
Abstrak TABUNGAN POS - BANK 1953 UU NO. 36, LN 1953/NO. 86, TLN NO. 490, LL SETNEG : 19 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG BANK TABUNGAN POS - Postpaarbank orodnnantie (Sataatblad 1934 No. 653) yang telah dirubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Darurat No. 9 Tahun 1950 (Lembaran Negara No. 12 tahun 1950) dalam beberapa hal tidak sesuai lagi dengan keadaan dan tata-negara Republik Indonesia; berhubung dengan itu perlu Undang-undang ini dicabut dan diganti dengan Undang-undang baru. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Tempat kedudukan dan nama; penguasaan; Pengawasan atas Penguasaan; cara menabung; tabungan pada umumnya; Tabungan atas nama Perempuan bersuami; Tabungan atas nama Anak; Pembayaran Kembali; Buku Tabungan; Jaminan dan Pengaruh waktu; Pemberian Bunga; Tabungan yang tiada menghasilkan Bunga; memperbungakan Modal; Pembelian Surat Utang untuk kepentingan Penabung; Biaya menjalankan usaha Bank Tabungan Pos dan Dana Cadangan; Anggaran belanja; Bea Pengiriman Surat; Bea meterai; Meterai tabungan; dan likwidasi. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku diundangkan pada tanggal 28 Desember 1953. - Undang-Undang ini terdiri dari 22 Pasal. - Penjelasan 2 hlm.
Lampiran