JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Undang-Undang Darurat No.19 tahun 1951 tentang Pemungutan Pajak Penjualan, sebagai Undang-Undang.
METADATA
Nomor
35
Tahun
1953
Tanggal Penetapan
18 December 1953
Tanggal Pengundangan
28 December 1953
Tanggal Pengundangan
1953-12-28
Abstrak
PEMUNGUTAN PAJAK PENJUALAN - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT
1953
UU NO. 35, LN 1953/NO. 85, TLN NO. 489, LL SETNEG : 88 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENJUALAN" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 94 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG- UNDANG
- Pemerintah berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1951 tentang pemungutan pajak penjualan (Lembaran Negara No. 94 tahun 1951); berkenaan dengan itu peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-Undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 97, Pasal 89, dan Pasal 117 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan Peraturan-peraturan yang termaktub dalam "Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1951 tentang pemungutan pajak penjualan" (Lembaran Negara No. 94 tahun 1951) ditetapkan sebagai undang-undang.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku diundangkan pada tanggal 28 Desember 1953.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat penetapan 13 Bab dan 50 Pasal.
- Penjelasan 56 hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi XI
Status
Menetapkan UU Drt. - UU Darurat No. 19 Tahun 1951 tentang Pemungutan Pajak Penjualan, sebagai UU
Dicabut UU - UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Diubah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang - PERPPU No. 2 Tahun 1965 tentang Kebijaksanaan Penerimaan Negara Tahun 1966
Diubah UU - UU No. 2 Tahun 1968 tentang Perubahan/Tambahan Undang-undang Pajak Penjualan 1951
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan