Penetapan Undang-Undang Darurat No.19 tahun 1951 tentang Pemungutan Pajak Penjualan, sebagai Undang-Undang.


METADATA
Nomor 35
Tahun 1953
Tanggal Penetapan 18 December 1953
Tanggal Pengundangan 28 December 1953
Tanggal Pengundangan 1953-12-28
Abstrak PEMUNGUTAN PAJAK PENJUALAN - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT 1953 UU NO. 35, LN 1953/NO. 85, TLN NO. 489, LL SETNEG : 88 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENJUALAN" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 94 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG- UNDANG - Pemerintah berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1951 tentang pemungutan pajak penjualan (Lembaran Negara No. 94 tahun 1951); berkenaan dengan itu peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-Undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 97, Pasal 89, dan Pasal 117 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan Peraturan-peraturan yang termaktub dalam "Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1951 tentang pemungutan pajak penjualan" (Lembaran Negara No. 94 tahun 1951) ditetapkan sebagai undang-undang. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku diundangkan pada tanggal 28 Desember 1953. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat penetapan 13 Bab dan 50 Pasal. - Penjelasan 56 hlm.
Lampiran