Penetapan Undang-Undang Darurat No.15 tahun 1951 tentang Penilaian dari Bagian-Bagian Pendapatan dan Kekayaan, baik yang diperoleh maupun yang berada dalam uang asing untuk Pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah, Pajak Perseroan dan Pajak Kekayaan dan tentang perubahan Ordonantie Pajak Peralihan 1944 sebagai Undang-Undang.


METADATA
Nomor 34
Tahun 1953
Tanggal Penetapan 18 December 1953
Tanggal Pengundangan 28 December 1953
Tanggal Pengundangan 1953-12-28
Abstrak PENGUBAHAN ORDONANSI PAJAK PERALIHAN 1944 - PENILAIAN DARI BAGIAN-BAGIAN PENDAPATAN DAN KEKAYAAN - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT 1953 UU NO. 34, LN 1953/NO. 84, TLN NO. 488, LL SETNEG : 4 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 15 TAHUN 1951, PENILAIAN DARI BAGIAN-BAGIAN PENDAPATAN DAN KEKAYAAN, BAIK YANG DIPEROLEH MAUPUN YANG BERADA DALAM UANG ASING UNTUK PEMUNGUTAN PAJAK PERALIHAN, PAJAK UPAH, PAJAK PERSEROAN DAN PAJAK KEKAYAAN DAN TENTANG PENGUBAHAN ORDONANSI PAJAK PERALIHAN 1944" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 87 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG - Pemerintah berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Darurat No. 15 tahun 1951 tentang penilaian dari bagian-bagian pendapatan dan kekayaan, baik yang diperoleh maupun yang berada dalam uang asing, untuk pemungutan pajak peralihan, pajak upah, pajak perseroan dan pajak kekayaan dan tentang perubahan ordonansi pajak peralihan 1944 (Lembaran Negara No.87 tahun 1951); berkenaan dengan itu peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat tersebut ditetapkan sebagai undang-undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 97, Pasal 89, dan Pasal 117 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat No. 15 Tahun 1951 tentang penilaian dari bagian-bagian pendapatan dan kekayaan, baik yang diperoleh maupun yang berada dalam uang asing, untuk pemungutan pajak peralihan, pajak upah, pajak perseroan dan pajak kekayaan dan tentang perubahan ordonansi pajak peralihan 1944 (Lembaran Negara No. 87 tahun 1951) ditetapkan sebagai undang-undang. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku diundangkan pada tanggal 28 Desember 1953, serta tambahannya berlaku surut hingga 1 Januari 1951. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat penetapan 3 Pasal. - Penjelasan 1 hlm. -
Lampiran