JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Undang-Undang Darurat No.15 tahun 1952 tentang Pemungutan Pajak Verponding untuk Tahun-tahun 1953 dan berikutnya, sebagai Undang-Undang.
METADATA
Nomor
33
Tahun
1953
Tanggal Penetapan
18 December 1953
Tanggal Pengundangan
28 December 1953
Tanggal Pengundangan
1953-12-28
Abstrak
TAHUN-TAHUN 1953 DAN BERIKUTNYA - PEMUNGUTAN PAJAK VERPONDING - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT
1953
UU NO. 33, LN 1953/NO. 83, TLN NO. 487, LL SETNEG : 4 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 15 TAHUN 1952, UNTUK PEMUNGUTAN PAJAK VERPONDING UNTUK TAHUN-TAHUN 1953 DAN BERIKUTNYA" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 90 TAHUN 1952) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
- Berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Darurat untuk pemungutan pajak verponding untuk tahun-tahun 1953 dan berikutnya (Undang-Undang Darurat No. 15 Tahun 1952. Lembaga Negara No. 90 tahun 1952): berkenaan dengan itu peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat tersebut ditetapkan sebagai undang-undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 97 jo. Pasal 89 dan Pasal 117 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat No. 15 Tahun 1952 untuk pemungutan pajak verponding untuk tahun-tahun 1953 dan berikutnya sebagai Undang-undang.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku diundangkan pada tanggal 28 Desember 1953.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat penetapan 2 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.
-
Lampiran
Bidang
Komisi XI
Status
Menetapkan UU Drt. - UU Darurat No. 15 Tahun 1952 untuk Pemungutan Pajak Verponding Untuk Tahun-Tahun 1953 dan berikutnya, sebagai UU