Penetapan Undang-Undang Darurat No.15 tahun 1952 tentang Pemungutan Pajak Verponding untuk Tahun-tahun 1953 dan berikutnya, sebagai Undang-Undang.
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi