Penetapan Undang-Undang darurat No.23 tahun 1951 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonantie Pajak Peralihan tahun 1944 sebagai Undang-Undang.
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi