JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Undang-Undang darurat No.23 tahun 1951 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonantie Pajak Peralihan tahun 1944 sebagai Undang-Undang.
METADATA
Nomor
32
Tahun
1953
Tanggal Penetapan
18 December 1953
Tanggal Pengundangan
28 December 1953
Tanggal Pengundangan
1953-12-28
Abstrak
ORDONANASI PAJAK PERALIHAN 1944 - PENGUBAHAN DAN PENAMBAHAN - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT
1953
UU NO. 32, LN 1953/NO. 82, TLN NO. 486, LL SETNEG : 5 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 23 TAHUN 1951, TENTANG PENGUBAHAN DAN PENAMBAHAN ORDONANASI PAJAK PERALIHAN 1944" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 103 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
- Berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Pemerintah telah menetapkan "Undang-Undang Darurat No. 23 Tahun 1951 tentang perubahan dan penambahan ordonansi pajak peralihan tahun 1944" (Lembaran Negara No. 103 Tahun 1951); berkenaan dengan itu peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 97 jo. Pasal 89 dan Pasal 117 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan Peraturan-peraturan yang termaksud dalam Undang-Undang Darurat Nomor 23 tahun 1951 tentang perubahan dan penambahan ordonansi pajak peralihan tahun 1944 (Lembaran Negara Nomor 103 tahun 1951) sebagai undang-undang.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku diundangkan pada tanggal 28 Desember 1953.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat penetapan 1 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.
-
Lampiran
Bidang
Komisi XI
Status
Menetapkan UU Drt. - UU Darurat No. 23 Tahun 1951 tentang Perubahan dan Penambahan Ordonansi Pajak Peralihan Tahun 1944, sebagai UU