Penetapan Undang-Undang darurat No.23 tahun 1951 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonantie Pajak Peralihan tahun 1944 sebagai Undang-Undang.


METADATA
Nomor 32
Tahun 1953
Tanggal Penetapan 18 December 1953
Tanggal Pengundangan 28 December 1953
Tanggal Pengundangan 1953-12-28
Abstrak ORDONANASI PAJAK PERALIHAN 1944 - PENGUBAHAN DAN PENAMBAHAN - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT 1953 UU NO. 32, LN 1953/NO. 82, TLN NO. 486, LL SETNEG : 5 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 23 TAHUN 1951, TENTANG PENGUBAHAN DAN PENAMBAHAN ORDONANASI PAJAK PERALIHAN 1944" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 103 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG - Berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Pemerintah telah menetapkan "Undang-Undang Darurat No. 23 Tahun 1951 tentang perubahan dan penambahan ordonansi pajak peralihan tahun 1944" (Lembaran Negara No. 103 Tahun 1951); berkenaan dengan itu peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 97 jo. Pasal 89 dan Pasal 117 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan Peraturan-peraturan yang termaksud dalam Undang-Undang Darurat Nomor 23 tahun 1951 tentang perubahan dan penambahan ordonansi pajak peralihan tahun 1944 (Lembaran Negara Nomor 103 tahun 1951) sebagai undang-undang. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku diundangkan pada tanggal 28 Desember 1953. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat penetapan 1 Pasal. - Penjelasan 1 hlm. -
Lampiran