JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Undang-Undang Darurat No.9 tahun 1950 tentang Perubahan Undang-Undang Postpaar Bank. Sebagai Undang-Undang.
METADATA
Nomor
31
Tahun
1953
Tanggal Penetapan
18 December 1953
Tanggal Pengundangan
28 December 1953
Tanggal Pengundangan
1953-12-28
Abstrak
POSTSPAARBANK - PENGUBAHAN UNDANG-UNDANG - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT
1953
UU NO. 31, LN 1953/NO. 81, TLN NO. -, LL SETNEG : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 9 TAHUN 1950, TENTANG PENGUBAHAN UNDANG-UNDANG POSTSPAARBANK (STAATSBLAD 1934 NO. 653, 1937 NO. 176 DAN 197 DAN 1941 NO. 295, LEMBARAN-NEGARA NOMOR 12 TAHUN 1950 SEBAGAI UNDANG-UNDANG)
- Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub pada Pasal 139 Konstitusi Republik Indonesia Serikat telah menetapkan Undang-Undang Darurat tentang Perubahan Undang-Undang Postspaarbank (Undang- Undang Darurat No. 9 tahun 1950; berkenaan dengan itu peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-Undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 96, 97, 142, 143 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat tentang perubahan Undang-undang Postspaarbank (Undang-Undang Darurat No. 9 tahun 1950) ditetapkan sebagai Undang-undang.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku diundangkan pada tanggal 28 Desember 1953.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat penetapan 1 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi XI
Status
Menetapkan UU Drt. - UU Darurat No. 9 Tahun 1950 Perubahan UU Postpaarbank (Stb. 653/1937; Stb. 1937/176,197; dan Stb. 1941/295), sebagai UU