JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pengenaan Undang-Undang darurat No.4 Tahun 1953 tentang pengenaan tambahan Opsenten (Extra-Opsenten) atas bensin dan sebagainya, sebagai Undang-Undang.
METADATA
Nomor
30
Tahun
1953
Tanggal Penetapan
18 December 1953
Tanggal Pengundangan
28 December 1953
Tanggal Pengundangan
1953-12-28
Abstrak
BENSIN DAN SEBAGAINYA - PENGENAAN TAMBAHAN OPSENTEN - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT
1953
UU NO. 30, LN 1953/NO. 80, TLN NO. 484, LL SETNEG : 9 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 4 TAHUN 1953, TENTANG PENGENAAN TAMBAHAN OPSENTEN ATAS BENSIN DAN SEBAGAINYA" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 11 TAHUN 1953), SEBAGAI UNDANG-UNDANG
- Pemerintah berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1953 tentang pengenaan tambahan opsenten atas bensin dan sebagainya (Lembaran Negara No. 11 Tahun 1953); berkenaan dengan itu, peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 97, Pasal 89, dan Pasal 117 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat Nomor 4 tahun 1953 tentang pengenaan tambahan opsenten atas bensin dan sebagainya (Lembaran Negara Nomor 11 tahun 1953) sebagai Undang-undang.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 28 Desember 1953, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1953.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat penetapan 1 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.
-
Lampiran
Bidang
Komisi XI
Status
Menetapkan UU Drt. - UU Darurat No. 4 Tahun 1953 tentang pengenaan tambahan Opsenten (Extra-Opsenten) atas bensin dan sebagainya, sebagai UU