JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Undang-Undang Darurat no.21 tahun 1951 tentang pengenaan tambahan Opsenten atas bensin dan sebagainya, sebagai Undang-Undang.
METADATA
Nomor
29
Tahun
1953
Tanggal Penetapan
18 December 1953
Tanggal Pengundangan
28 December 1953
Tanggal Pengundangan
1953-12-28
Abstrak
OPSENTEN ATAS BEBERAPA MACAM CUKAI - MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT
1953
UU NO. 29, LN 1953/NO. 79, TLN NO. 484, LL SETNEG : 9 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 9 TAHUN 1951,TENTANG MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA OPSENTEN ATAS BEBERAPA MACAM CUKAI" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 43 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
- Pemerintah berdasarkan Pasal 96 ayat 1 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun 1951 tentang pengenaan tambahan opsenten atas bensin dan sebagainya (Lembaran Negara Nomor 96tahun 1951); berkenaan dengan itu peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-Undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 97, Pasal 89, dan Pasal 117 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun 1951 tentang pengenaan tambahan opsenten atas bensin dan sebagainya (Lembaran Negara Nomor 96 tahun 1951 sebagai Undang-undang.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 28 Desember 1953.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat penetapan 5 Pasal.
- Penjelasan 4 hlm.
-
Lampiran
Bidang
Komisi XI
Status
Menetapkan UU Drt. - UU Darurat No. 21 Tahun 1951 tentang pengenaan tambahan Opsenten atas bensin dan sebagainya, sebagai UU
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan