Penetapan Undang-Undang Darurat No.9 tahun 1951 tentang memperpanjang waktu berlakunya Opsenten atas beberapa macam cukai sebagai Undang-Undang.


METADATA
Nomor 28
Tahun 1953
Tanggal Penetapan 18 December 1953
Tanggal Pengundangan 28 December 1953
Tanggal Pengundangan 1953-12-28
Abstrak OPSENTEN ATAS BEBERAPA MACAM CUKAI - MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT 1953 UU NO. 28, LN 1953/NO. 78, TLN NO. 483, LL SETNEG : 4 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 9 TAHUN 1951,TENTANG MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA OPSENTEN ATAS BEBERAPA MACAM CUKAI" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 43 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG - Pemerintah, berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan "Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1951 tentang memperpanjang waktu berlakunya opsenten atas beberapa macam cukai" (Lembaran Negara Nomor 43 tahun 1951); berkenaan dengan itu peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 97 jo. Pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan Peraturan-peraturan termaktub dalam Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1951 (Lembaran Negara Nomor 43 Tahun 1951) sebagai Undang-undang. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 28 Desember 1953, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1951. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat penetapan 1 Pasal. - Penjelasan 1 hlm.
Lampiran