Penetapan Undang-Undang Darurat No.9 tahun 1951 tentang memperpanjang waktu berlakunya Opsenten atas beberapa macam cukai sebagai Undang-Undang.
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi