JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Undang-Undang Darurat No.9 tahun 1951 tentang memperpanjang waktu berlakunya Opsenten atas beberapa macam cukai sebagai Undang-Undang.
METADATA
Nomor
28
Tahun
1953
Tanggal Penetapan
18 December 1953
Tanggal Pengundangan
28 December 1953
Tanggal Pengundangan
1953-12-28
Abstrak
OPSENTEN ATAS BEBERAPA MACAM CUKAI - MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT
1953
UU NO. 28, LN 1953/NO. 78, TLN NO. 483, LL SETNEG : 4 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 9 TAHUN 1951,TENTANG MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA OPSENTEN ATAS BEBERAPA MACAM CUKAI" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 43 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
- Pemerintah, berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan "Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1951 tentang memperpanjang waktu berlakunya opsenten atas beberapa macam cukai" (Lembaran Negara Nomor 43 tahun 1951); berkenaan dengan itu peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 97 jo. Pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan Peraturan-peraturan termaktub dalam Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1951 (Lembaran Negara Nomor 43 Tahun 1951) sebagai Undang-undang.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 28 Desember 1953, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1951.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat penetapan 1 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi XI
Status
Menetapkan UU Drt. - UU Darurat No. 9 Tahun 1951 tentang Memperpanjang Berlakunya Opcenten Atas Beberapa Macam Cukai, sebagai UU
Mengubah Stbl. - Stb. 1949/223, Stb. 1949/232, Stb. 1949/233, Stb. 1949/236