Penetapan Undang-Undang Darurat No.20 tahun 1951 tentang penghentian Berlakunya Indische Muntwet 1912 dan penetapan peraturan baru tentang mata uang sebagai Undang-Undang.


METADATA
Nomor 27
Tahun 1953
Tanggal Penetapan 18 December 1953
Tanggal Pengundangan 28 December 1953
Tanggal Pengundangan 1953-12-28
Abstrak PENGHENTIAN BERLAKUNYA "INDISCHE MUNTWET 1912" DAN PENETAPAN PERATURAN BARU TENTANG MATA UANG" - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT 1953 UU NO. 27, LN 1953/NO. 77, TLN NO. 482, LL SETNEG : 13 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENGHENTIAN BERLAKUNYA "INDISCHE MUNTWET 1912" DAN PENETAPAN PERATURAN BARU TENTANG MATA UANG" (UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 20 TAHUN 1951 (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 95 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG - Pemerintah dengan menggunakan haknya termaktub dalam Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan "Undang-Undang Darurat tentang penghentian berlakunya "Indische Muntwet 1912" dan penetapan peraturan baru tentang mata uang" (Undang-Undang Darurat Nomor 20 tahun 1951); berkenaan dengan itu peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 97 ayat (1), Pasal 89 dan Pasal 109 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan Peraturan-peraturan yang termaktub dalam "Undang-Undang Darurat tentang penghentian berlakunya "Indische Muntwet 1912" dan penetapan peraturan baru tentang mata-uang" (Undang-Undang Darurat No. 20 tahun 1951) sebagai undang-undang. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 28 Desember 1953, dan mulai berlaku pada tanggal 3 Oktober 1951. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat penetapan 11 Pasal. - Penjelasan 6 hlm.
Lampiran