Penetapan Undang-Undang Darurat No.20 tahun 1951 tentang penghentian Berlakunya Indische Muntwet 1912 dan penetapan peraturan baru tentang mata uang sebagai Undang-Undang.
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi