JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Undang-Undang Darurat No.20 tahun 1951 tentang penghentian Berlakunya Indische Muntwet 1912 dan penetapan peraturan baru tentang mata uang sebagai Undang-Undang.
METADATA
Nomor
27
Tahun
1953
Tanggal Penetapan
18 December 1953
Tanggal Pengundangan
28 December 1953
Tanggal Pengundangan
1953-12-28
Abstrak
PENGHENTIAN BERLAKUNYA "INDISCHE MUNTWET 1912" DAN PENETAPAN PERATURAN BARU TENTANG MATA UANG" - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT
1953
UU NO. 27, LN 1953/NO. 77, TLN NO. 482, LL SETNEG : 13 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENGHENTIAN BERLAKUNYA "INDISCHE MUNTWET 1912" DAN PENETAPAN PERATURAN BARU TENTANG MATA UANG" (UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 20 TAHUN 1951 (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 95 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
- Pemerintah dengan menggunakan haknya termaktub dalam Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan "Undang-Undang Darurat tentang penghentian berlakunya "Indische Muntwet 1912" dan penetapan peraturan baru tentang mata uang" (Undang-Undang Darurat Nomor 20 tahun 1951); berkenaan dengan itu peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 97 ayat (1), Pasal 89 dan Pasal 109 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan Peraturan-peraturan yang termaktub dalam "Undang-Undang Darurat tentang penghentian berlakunya "Indische Muntwet 1912" dan penetapan peraturan baru tentang mata-uang" (Undang-Undang Darurat No. 20 tahun 1951) sebagai undang-undang.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 28 Desember 1953, dan mulai berlaku pada tanggal 3 Oktober 1951.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat penetapan 11 Pasal.
- Penjelasan 6 hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi XI
Status
Menetapkan UU Drt. - UU Darurat No. 20 Tahun 1951 sebagai UU
Diubah UU Drt. - UU Darurat No. 4 Tahun 1958 tentang Penetapan "undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1953 Tentang Ancaman Hukuman Terhadap Pembelian ... Kawat-tembaga Dengan Tidak Mempunyai Idzin
Mengubah Stbl. - (Stb.No. 325, Staatsblad Indonesia No. 610) seperti kemudian telah diubah dan ditambah, terakhir dengan ordonansi tertanggal 23 Nopember 1944 (Stb. No. 6)
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan