JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Undang-Undang Darurat No.13 tahun 1952 tentang Larangan untuk menggunakan dan memasukkan dalam peredaran uang perak lama yang dikeluarkan berdasarkan "Indische Muntwet 1912" sebagai Undang-Undang.
METADATA
Nomor
26
Tahun
1953
Tanggal Penetapan
18 December 1953
Tanggal Pengundangan
28 December 1953
Tanggal Pengundangan
1953-12-28
Abstrak
PEREDARAN UANG PERAK LAMA -UNDANG PAJAK PEREDARAN 1950 - LARANGAN UNTUK MEMPERGUNAKAN DAN MEMASUKKAN - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT
1953
UU NO. 26, LN 1953/NO. 76, TLN NO. 481, LL SETNEG : 8 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG LARANGAN UNTUK MEMPERGUNAKAN DAN MEMASUKKAN DALAM PEREDARAN UANG PERAK LAMA, YANG DIKELUARKAN BERDASARKAN " INDISCHE MUNTWET 1912" (UNDANG- UNDANG DARURAT NOMOR 13 TAHUN 1952, LEMBARAN-NEGARA NOMOR 86 TAHUN 1952)" SEBAGAI UNDANG-UNDANG
- Pemerintah berdasarkan Pasal 96 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan "Undang-Undang Darurat tentang larangan untuk mempergunakan dan memasukkan dalam peredaran uang perak lama, yang dikeluarkan berdasarkan Indische Muntwet 1912" (Undang-Undang Darurat Nomor 13 Tahun 1952); berkenaan dengan hal itu peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 dan Pasal 97 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat tentang larangan untuk mempergunakan dan memasukkan dalam peredaran uang perak lama, yang dikeluarkan berdasarkan "Indische Muntwet 1912" (Undang-Undang Darurat No. 13 tahun 1952) sebagai undang-undang.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 28 Desember 1953, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1951.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat penetapan 5 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.
-
Lampiran
Bidang
Komisi XI
Status
Menetapkan UU Drt. - UU Darurat No. 13 Tahun 1952 tentang Larangan Untuk Mempergunakan dan Memasukkan Uang Perak ... berdasarkan Indischemuntwet 1912
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan