Penetapan Undang-Undang Darurat No.13 tahun 1952 tentang Larangan untuk menggunakan dan memasukkan dalam peredaran uang perak lama yang dikeluarkan berdasarkan "Indische Muntwet 1912" sebagai Undang-Undang.


METADATA
Nomor 26
Tahun 1953
Tanggal Penetapan 18 December 1953
Tanggal Pengundangan 28 December 1953
Tanggal Pengundangan 1953-12-28
Abstrak PEREDARAN UANG PERAK LAMA -UNDANG PAJAK PEREDARAN 1950 - LARANGAN UNTUK MEMPERGUNAKAN DAN MEMASUKKAN - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT 1953 UU NO. 26, LN 1953/NO. 76, TLN NO. 481, LL SETNEG : 8 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG LARANGAN UNTUK MEMPERGUNAKAN DAN MEMASUKKAN DALAM PEREDARAN UANG PERAK LAMA, YANG DIKELUARKAN BERDASARKAN " INDISCHE MUNTWET 1912" (UNDANG- UNDANG DARURAT NOMOR 13 TAHUN 1952, LEMBARAN-NEGARA NOMOR 86 TAHUN 1952)" SEBAGAI UNDANG-UNDANG - Pemerintah berdasarkan Pasal 96 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan "Undang-Undang Darurat tentang larangan untuk mempergunakan dan memasukkan dalam peredaran uang perak lama, yang dikeluarkan berdasarkan Indische Muntwet 1912" (Undang-Undang Darurat Nomor 13 Tahun 1952); berkenaan dengan hal itu peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 dan Pasal 97 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat tentang larangan untuk mempergunakan dan memasukkan dalam peredaran uang perak lama, yang dikeluarkan berdasarkan "Indische Muntwet 1912" (Undang-Undang Darurat No. 13 tahun 1952) sebagai undang-undang. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 28 Desember 1953, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1951. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat penetapan 5 Pasal. - Penjelasan 2 hlm. -
Lampiran