Penetapan Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1950 tentang Pajak Peredaran 1950 dan Undang-Undang Darurat No.38 th.1950 tentang Tambahan dan Perubahan Undang-Undang Pajak Peredaran 1950 sebagai Undang-Undang.


METADATA
Nomor 25
Tahun 1953
Tanggal Penetapan 18 December 1953
Tanggal Pengundangan 28 December 1953
Tanggal Pengundangan 1953-12-28
Abstrak TAMBAHAN DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PEREDARAN 1950 -MENGADAKAN PAJAK PEREDARAN 1950 - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT 1953 UU NO. 25, LN 1953/NO. 75, TLN NO. 480, LL SETNEG : 94 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG MENGADAKAN PAJAK PEREDARAN 1950" DAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 38 TAHUN 1950 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PEREDARAN 1950" SEBAGAI UNDANG-UNDANG - Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub pada Pasal 139 ayat (1) Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat telah menetapkan Undang-Undang, Darurat tentang mengadakan Pajak Peredaran 1950" (Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1950); dan Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub pada Pasal 96 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan "Undang-Undang Pajak Peredaran 1950" (Undang-Undang Darurat Nomor 38 tahun 1950), berkenanaan dengan hal itu Peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-Undang; - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 97 dan Pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan Peraturan- peraturan yang termaktub dalam "Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1950 tentang mengadakan Pajak Peredaran 1950" dan Undang-Undang Darurat No. 38 tahun 1950 tentang tambahan dan perubahan Undang-Undang Pajak Peredaran 1950 ditetapkan sebagai Undang-undang dengan tambahan-tambahan dan perubahan-perubahan. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 28 Desember 1953, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1951. - Undang-undang ini dapat disebut "Undang-Undang Pajak Peredaran 1951" - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat perubahan dan penambahan 14 Bab dan 62 Pasal . - Penjelasan 50 hlm. -
Lampiran