JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1950 tentang Pajak Peredaran 1950 dan Undang-Undang Darurat No.38 th.1950 tentang Tambahan dan Perubahan Undang-Undang Pajak Peredaran 1950 sebagai Undang-Undang.
METADATA
Nomor
25
Tahun
1953
Tanggal Penetapan
18 December 1953
Tanggal Pengundangan
28 December 1953
Tanggal Pengundangan
1953-12-28
Abstrak
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PEREDARAN 1950 -MENGADAKAN PAJAK PEREDARAN 1950 - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT
1953
UU NO. 25, LN 1953/NO. 75, TLN NO. 480, LL SETNEG : 94 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG MENGADAKAN PAJAK PEREDARAN 1950" DAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 38 TAHUN 1950 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PEREDARAN 1950" SEBAGAI UNDANG-UNDANG
- Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub pada Pasal 139 ayat (1) Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat telah menetapkan Undang-Undang, Darurat tentang mengadakan Pajak Peredaran 1950" (Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1950); dan Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub pada Pasal 96 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan "Undang-Undang Pajak Peredaran 1950" (Undang-Undang Darurat Nomor 38 tahun 1950), berkenanaan dengan hal itu Peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-Undang;
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 97 dan Pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan Peraturan- peraturan yang termaktub dalam "Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1950 tentang mengadakan Pajak Peredaran 1950" dan Undang-Undang Darurat No. 38 tahun 1950 tentang tambahan dan perubahan Undang-Undang Pajak Peredaran 1950 ditetapkan sebagai Undang-undang dengan tambahan-tambahan dan perubahan-perubahan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 28 Desember 1953, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1951.
- Undang-undang ini dapat disebut "Undang-Undang Pajak Peredaran 1951"
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat perubahan dan penambahan 14 Bab dan 62 Pasal .
- Penjelasan 50 hlm.
-
Lampiran
Bidang
Komisi XI
Status
Menetapkan UU Drt. - UU Darurat No. 12 Tahun 1950 tentang Pajak Peredaran 1950 dan Undang-Undang Darurat No.38 th.1950 tentang Tambahan dan Perubahan Undang-Undang Pajak Peredaran 1950 sebagai Undang-Undang
Menetapkan UU Drt. - UU Darurat No. 38 Tahun 1950 tentang Tambahan dan Perubahan UU Pajak Peredaran 1950 (UU Darurat No. 12 Tahun 1950)
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan