Penetapan Undang-Undang Darurat No.18 tahun 1951 tentang untuk Membatasi Masa Berlakunya Undang-Undang Darurat Pajak Peredaran 1950 sebagai Undang-Undang.


METADATA
Nomor 24
Tahun 1953
Tanggal Penetapan 18 December 1953
Tanggal Pengundangan 28 December 1953
Tanggal Pengundangan 1953-12-28
Abstrak UNDANG-UNDANG PADJAK PEREDARAN 1950 - MEMBATASI MASA BERLAKUNYA - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT 1953 UU NO. 24, LN 1953/NO. 74, TLN NO. 479, LL SETNEG : 11 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 18 TAHUN 1951 UNTUK MEMBATASI MASA BERLAKUNYA UNDANG- UNDANG PADJAK PEREDARAN 1950" SEBAGAI UNDANG-UNDANG - Pemerintah berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 18 tahun 1951 untuk membatasi masa berlakunya Undang-Undang Padjak Peredaran 1950); peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 87, 89 dan 117 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat Nomor 18 tahun 1951 untuk membatasi masa berlakunya Undang-undang Padjak Peredaran 1950" (Lembaran Negara Nomor 93 tahun 1951) sebagai Undang-undang. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 25 November 1953. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 10 perubahan dan penambahan pasal. - Penjelasan 6 hlm.
Lampiran