JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Undang-Undang Darurat No.18 tahun 1951 tentang untuk Membatasi Masa Berlakunya Undang-Undang Darurat Pajak Peredaran 1950 sebagai Undang-Undang.
METADATA
Nomor
24
Tahun
1953
Tanggal Penetapan
18 December 1953
Tanggal Pengundangan
28 December 1953
Tanggal Pengundangan
1953-12-28
Abstrak
UNDANG-UNDANG PADJAK PEREDARAN 1950 - MEMBATASI MASA BERLAKUNYA - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT
1953
UU NO. 24, LN 1953/NO. 74, TLN NO. 479, LL SETNEG : 11 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 18 TAHUN 1951 UNTUK MEMBATASI MASA BERLAKUNYA UNDANG-
UNDANG PADJAK PEREDARAN 1950" SEBAGAI UNDANG-UNDANG
- Pemerintah berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 18 tahun 1951 untuk membatasi masa berlakunya Undang-Undang Padjak Peredaran 1950); peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 87, 89 dan 117 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat Nomor 18 tahun 1951 untuk membatasi masa berlakunya Undang-undang Padjak Peredaran 1950" (Lembaran Negara Nomor 93 tahun 1951) sebagai Undang-undang.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 25 November 1953.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 10 perubahan dan penambahan pasal.
- Penjelasan 6 hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi XI
Status
Menetapkan UU Drt. - UU Darurat No.18 Tahun 1951 tentang untuk Membatasi Masa Berlakunya UU Darurat Pajak Peredaran 1950 sebagai UU