JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Kewajiban melaporkan Perusahaan.
METADATA
Nomor
23
Tahun
1953
Tanggal Penetapan
25 November 1953
Tanggal Pengundangan
25 November 1953
Tanggal Pengundangan
1953-11-25
Abstrak
MELAPORKAN PERUSAHAAN - KEWAJIBAN
1953
UU NO. 23, LN 1953/NO. 70, TLN NO. 471, LL SETNEG : 8 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG KEWAJIBAN MELAPORKAN PERUSAHAAN
- Untuk melaksanakan politik perburuhan Pemerintah, perlu diketahui adanya jumlah perusahaan di seluruh Indonesia serta jumlah dan susunan buruhnya; berhubung dengan ini dianggap perlu mewajibkan perusahaan-perusahaan melaporkan keterangan-keterangan yang diperlukan Pemerintah.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Kewajiban melaporkan perusahaan. Majikan atau pengurus berkewajiban melaporkan secara tertulis kepada Kepala Ressort Jawatan Pengawasan Perburuhan dari Kementerian Perburuhan setiap mendirikan (kembali), memindahkan, menghentikan dan membubarkan perusahaan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan 25 November 1953, dan mulai berlaku pada hari ke-30 sesudah hari pengundangannya.
- Undang-Undang ini terdiri dari 10 Pasal.
- Penjelasan 3 hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi IX
Status
Dicabut UU - UU No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan