Kewajiban melaporkan Perusahaan.


METADATA
Nomor 23
Tahun 1953
Tanggal Penetapan 25 November 1953
Tanggal Pengundangan 25 November 1953
Tanggal Pengundangan 1953-11-25
Abstrak MELAPORKAN PERUSAHAAN - KEWAJIBAN 1953 UU NO. 23, LN 1953/NO. 70, TLN NO. 471, LL SETNEG : 8 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG KEWAJIBAN MELAPORKAN PERUSAHAAN - Untuk melaksanakan politik perburuhan Pemerintah, perlu diketahui adanya jumlah perusahaan di seluruh Indonesia serta jumlah dan susunan buruhnya; berhubung dengan ini dianggap perlu mewajibkan perusahaan-perusahaan melaporkan keterangan-keterangan yang diperlukan Pemerintah. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Kewajiban melaporkan perusahaan. Majikan atau pengurus berkewajiban melaporkan secara tertulis kepada Kepala Ressort Jawatan Pengawasan Perburuhan dari Kementerian Perburuhan setiap mendirikan (kembali), memindahkan, menghentikan dan membubarkan perusahaan. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan 25 November 1953, dan mulai berlaku pada hari ke-30 sesudah hari pengundangannya. - Undang-Undang ini terdiri dari 10 Pasal. - Penjelasan 3 hlm.
Lampiran