JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembubaran Komisi Urusan Perburuhan.
METADATA
Nomor
22
Tahun
1953
Tanggal Penetapan
25 November 1953
Tanggal Pengundangan
25 November 1953
Tanggal Pengundangan
1953-11-25
Abstrak
KOMISI URUSAN PERBURUHAN - PEMBUBARAN
1953
UU NO. 22, LN 1953/NO. 69, TLN NO. 470, LL SETNEG : 7 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBUBARAN KOMISI URUSAN PERBURUHAN
- Pemilikan serta pengaturan hubungan kerja korban perang serta soal rehabilitasi yang timbul karena pendudukan Jepang pada dewasa ini sudah tidak perlu lagi; tugas yang diberikan kepada Komisi Urusan Perburuhan berhubung dengan hal-hal tersebut sekarang hampir selesai sehingga perlu komisi tersebut dibubarkan; berkenaan dengan hal itu perlu diadakan peraturan untuk menyelesaikan perkara-perkara yang sudah diajukan kepada Komisi Urusan Perburuhan tersebut tetapi belum diselesaikan olehnya.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pembubaran Komisi Urusan Perburuhan sebagai dimaksudkan dalam ordonansi 7 September 1947 (Staatsblad Nr 162), yang bunyinya diumumkan kembali dengan ordonansi 29 April 1948 (Staatsblad Nr 98).
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan 25 November 1953, dan berlaku surut sampai 1 Januari 1951.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal.
- Penjelasan 4 hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi IX
Status
Mencabut Stbl. - Stb. 1947/162 jo. Stb. 1948/98 "Regeling Arbeidsverhoudingen Oorlogsslachtoffers"
Mencabut UU - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1948 Tentang Pengawasan Perburuhan