Pembubaran Komisi Urusan Perburuhan.


METADATA
Nomor 22
Tahun 1953
Tanggal Penetapan 25 November 1953
Tanggal Pengundangan 25 November 1953
Tanggal Pengundangan 1953-11-25
Abstrak KOMISI URUSAN PERBURUHAN - PEMBUBARAN 1953 UU NO. 22, LN 1953/NO. 69, TLN NO. 470, LL SETNEG : 7 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBUBARAN KOMISI URUSAN PERBURUHAN - Pemilikan serta pengaturan hubungan kerja korban perang serta soal rehabilitasi yang timbul karena pendudukan Jepang pada dewasa ini sudah tidak perlu lagi; tugas yang diberikan kepada Komisi Urusan Perburuhan berhubung dengan hal-hal tersebut sekarang hampir selesai sehingga perlu komisi tersebut dibubarkan; berkenaan dengan hal itu perlu diadakan peraturan untuk menyelesaikan perkara-perkara yang sudah diajukan kepada Komisi Urusan Perburuhan tersebut tetapi belum diselesaikan olehnya. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pembubaran Komisi Urusan Perburuhan sebagai dimaksudkan dalam ordonansi 7 September 1947 (Staatsblad Nr 162), yang bunyinya diumumkan kembali dengan ordonansi 29 April 1948 (Staatsblad Nr 98). CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan 25 November 1953, dan berlaku surut sampai 1 Januari 1951. - Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal. - Penjelasan 4 hlm.
Lampiran