JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Persetujuan perjanjian persahabatan antara Republik Indonesia dan Republik Suria.
METADATA
Nomor
21
Tahun
1953
Tanggal Penetapan
18 June 1953
Tanggal Pengundangan
16 July 1953
Tanggal Pengundangan
1953-07-16
Abstrak
REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK SURIA - PERJANJIAN PERSAHABATAN - PERSETUJUAN
1953
UU NO. 21, LN 1953/NO. 58, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK SURIA
- Perlu Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Republik Suria disetujui dengan undang-undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 3 perjanjian tersebut dan Pasal 120 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Republik Suria tertanggal dua bulan Juli 1947.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan 16 Juli 1953.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
-