Persetujuan perjanjian persahabatan antara Republik Indonesia dan Republik Suria.


METADATA
Nomor 21
Tahun 1953
Tanggal Penetapan 18 June 1953
Tanggal Pengundangan 16 July 1953
Tanggal Pengundangan 1953-07-16
Abstrak REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK SURIA - PERJANJIAN PERSAHABATAN - PERSETUJUAN 1953 UU NO. 21, LN 1953/NO. 58, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK SURIA - Perlu Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Republik Suria disetujui dengan undang-undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 3 perjanjian tersebut dan Pasal 120 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Republik Suria tertanggal dua bulan Juli 1947. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan 16 Juli 1953. - Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal. - Penjelasan - hlm. -
Lampiran