Perkeretaapian


METADATA
Nomor 23
Tahun 2007
Tanggal Penetapan 25 April 2007
Tanggal Pengundangan 25 April 2007
Tanggal Pengundangan 2007-04-25
Abstrak PERKERETAAPIAN 2007 UU NO. 23, LN. 2007/NO. 65, TLN. NO. 4722, LL SETNEG : 108 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERKERETAAPIAN - Perkeretaapian sebagai salah satu moda transportasi dalam sistem transportasi nasional yang mempunyai karakteristik pengangkutan secara massal dan keunggulan tersendiri, yang tidak dapat dipisahkan dari moda transportasi lain, perlu dikembangkan potensinya dan ditingkatkan peranannya sebagai penghubung wilayah, baik nasional maupun internasional, untuk menunjang, mendorong, dan menggerakkan pembangunan nasional guna meningkatkan kesejahteraan rakyat. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan hukum dalam masyarakat, perkembangan zaman, serta ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga perlu dibentuk UndangUndang tentang Perkeretaapian. - Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : peran Pemerintah dalam penyelenggaraan perkeretaapian yang dititikberatkan pada pembinaan yang meliputi penentuan kebijakan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan dengan mengikutsertakan peran masyarakat sehingga penyelenggaraan perkeretaapian dapat terlaksana secara efisien, efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 25 April 2007. - Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau diganti berdasarkan Undang-Undang ini. - Peraturan Pemerintah yang diamanatkan oleh Undang-Undang ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku. - Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3479) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Undang-undang ini terdiri atas 19 Bab dan 218 Pasal. - Penjelasan 38 hlm.
Lampiran