JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pengesahan perjanjian pinjaman tambahan Republik Indonesia dengan Eksport-Import Bank of Washington.
METADATA
Nomor
20
Tahun
1953
Tanggal Penetapan
25 June 1953
Tanggal Pengundangan
15 July 1953
Tanggal Pengundangan
1953-07-15
Abstrak
EXPORT-IMPORT BANK OF WASHINGTON - PERJANJIAN PINJAMAN TAMBAHAN REPUBLIK INDONESIA - PENGESAHAN
1953
UU NO. 20, LN 1953/NO. 56, TLN NO. -, LL SETNEG : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN PINJAMAN TAMBAHAN REPUBLIK INDONESIA DENGAN EXPORT-IMPORT BANK OF WASHINGTON
- Tiap-tiap perjanjian yang dibuat dengan Export-Import Bank of Washington sebagai pelaksanaan pemberian kredit yang berjumlah setinggi-tingginya 100 (seratus) juta dollar Amerika Serikat oleh Bank tersebut masih harus mendapat pengesahan lebih dahulu dari Dewan Perwakilan Rakyat.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 dan Pasal 118 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1950, dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1951.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pengesahan Perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Export Import Bank of Washington tertanggal 3 Nopember 1952.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan 15 Juli 1953.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi XI
Status
Mengubah UU - UU No. 8 Tahun 1950 tentang Pinjaman Republik Indonesia Pada Bank Import Bank Of Washington