Pengesahan perjanjian pinjaman tambahan Republik Indonesia dengan Eksport-Import Bank of Washington.


METADATA
Nomor 20
Tahun 1953
Tanggal Penetapan 25 June 1953
Tanggal Pengundangan 15 July 1953
Tanggal Pengundangan 1953-07-15
Abstrak EXPORT-IMPORT BANK OF WASHINGTON - PERJANJIAN PINJAMAN TAMBAHAN REPUBLIK INDONESIA - PENGESAHAN 1953 UU NO. 20, LN 1953/NO. 56, TLN NO. -, LL SETNEG : 3 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN PINJAMAN TAMBAHAN REPUBLIK INDONESIA DENGAN EXPORT-IMPORT BANK OF WASHINGTON - Tiap-tiap perjanjian yang dibuat dengan Export-Import Bank of Washington sebagai pelaksanaan pemberian kredit yang berjumlah setinggi-tingginya 100 (seratus) juta dollar Amerika Serikat oleh Bank tersebut masih harus mendapat pengesahan lebih dahulu dari Dewan Perwakilan Rakyat. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 dan Pasal 118 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1950, dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1951. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pengesahan Perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Export Import Bank of Washington tertanggal 3 Nopember 1952. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan 15 Juli 1953. - Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal. - Penjelasan - hlm.
Lampiran